1

Soal Tambang Ilegal di Kaltim, Muhammad Samsun Singgung Aksi Minim Aparat Hukum

Samarinda, biwara.co – Atensi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun terhadap dampak pertambangan ilegal di Bumi Mulawarman ini terus ia sorot serius.

Usai memberikan respon atas korban ke-41 di lubang tambang di Kabupaten Berau, politikus asal PDI-P ini meminta agar perusahaan pertambangan baik dengan kontrak karya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tak abai terhadap bekas galian lubang tambangnya.

Samsun menegaskan, perusahaan harus patuh terhadap kewajiban membayar dan melaksanakan Jaminan Reklamasi (Jamrek) sesuai Permen ESDM No 7/2014 menyangkut reklamasi pascatambang.

“Kita lihat dimana-mana (lubang tambang), main tinggal saja (perusahaan), termasuk PKP2B. Bahkan dia (perusahaan) melakukan semacam manipulasi, seolah-olah area tambangnya dicuri oleh pihak tertentu. Setelah itu PKP2B bilang ini pencurian. Tidak mungkin itu berbulan-bulan (pencurian),” ucap Samsun, Selasa (18/10/2022).

Samsun menambahkan, lain lagi persoalannya jika lubang tambang yang ada di Kaltim dan memakan korban jiwa merupakan bekas dari pertambangan ilegal. Artinya, tak ada perusahaan yang bisa dimintai pertanggungjawaban kecuali pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Kalau ilegal tidak ada reklamasi. Ini kan di negara kita enak sekali menambang. Yang penting dia (penambang) bisa beli tanah, habis menggali dibiarkan begitu saja,” tuturnya.

“Dan tidak pernah ada aksi apapun dari aparat penegak hukum. Ini yang membuat masyarakat semakin terlena, dan (korban) terjadi lagi. Coba tegas, semua tambang ilegal diberantas,” tegasnya lagi.

Berangkat dari hal tersebut, Samsun meminta agar pemerintah maupun aparat penegak hukum segera menindak praktik pertambangan ilegal di Bumi Mulawarman. Agar, tak ada lagi korban-korban selanjutnya yang tenggelam di eks lubang tambang.

“Saya minta sudahlah, tidak ada ampun lagi (bagi tambang ilegal). Daripada ada korban selanjutnya, segera akhiri penambangan liar, termasuk PKP2B yang memberikan SPK kecil-kecil terhadap masyarakat. Kita bertanggung jawab terhadap lingkungan kita,” pungkasnya. (Nyi/Adv/DprdKaltim)