Ingatkan Generasi Muda Bangsa, Herliana Yanti Terus Sosialisasikan Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

image_pdfimage_print

Penajam Paser Utara, biwara.co – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, terus digelar anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), untuk mengingatkan serta memberikan pengetahuan kepada anak bangsa.

Maka, untuk menunjang pencegahan penyalahgunaan Narkotika di masyarakat terkhusus bagi generasi muda bangsa, pemerintah dengan gencar terus mensosialisasikan Perda tersebut.

Untuk itu, Anggota DPRD Kaltim Herliana Yanti, menggelar Sosialisasi Perda (sosper), yang kali ini digelar di Gedung Serba Guna Kelurahan Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pada Minggu (23/10/2022).

“Dengan adanya perda tersebut, maka harus disosialisasikan dan disebarluaskan ke masyarakat, agar dapat memberi pengetahuan lebih kepada warga untuk selalu memperhatikan lingkungan sekitar mereka,” ujarnya

Oleh sebab itu, untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada generasi muda.

“Maka sasaran yang dituju pada sosper kali ini ialah generasi muda,” sebut Herliana.

Herliana Yanti, menerangkan bahwa adanya perda tentang narkotika adalah wujud cinta pemerintah kepada rakyatnya, agar tak saja terhindar tapi juga menyelamatkan mereka yang terlanjur menjadi korban narkotika, melalui rehabilitasi.

“Aturan perda narkotika ini adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap masyarakat, untuk setidaknya mampu meminimalisir penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Memilih perda tentang narkotika untuk disosialisasikan, Herliana menyebutkan ini sebagai wujud kepeduliannya terhadap generasi muda bangsa. Karena jika legislator hanya terfokus pada bidang lain, ia khawatir permasalahan terkait generasi muda jadi terpinggirkan.

Lanjut kata dia, saat ini banyak jenis-jenis baru dari narkotika yang beredar di masyarakat, sehingga perlu adanya informasi yang benar, agar mereka mampu membentengi diri untuk tidak terpengaruh.

“Jadi perda ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dan juga legislatif untuk menyelamatkan generasi muda kita,” pungkas Herliana.

Sementara itu, politisi perempuan dari fraksi PDI Pejuangan itu, juga mendatangkan H. Herlambang, Badan Narkotika Kab PPU- Pembina Tk.I IV/b sebagai narasumber 1 dan Ali Imron Rosadi Aktivis sebagai narasumber 2 untuk memberikan penjelasan lebih rinci untuk Sosper kali ini terkait Perda FPPN, serta dipandu oleh moderator Joko Soewono.(*)

 

Penulis : Cyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *