Ananda Emira Moeis Sosper Bantuan Hukum, Ketua RT Jadi Garda Terdepan Warganya

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, kali ini menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No.5 Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum (PBH). Di Jalan Cendana Gang 12 Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, pada Senin (24/10/2022).

Ananda menyampaikan, Sosialisasi Perda PBH ini, selain warga juga perlu di sosialisasikan kepada seluruh ketua RT di Kota Samarinda dahulu, karena menurutnya, ketua RT yang paling tau warganya, dan terlihat juga begitu antusiasnya para ketua RT saat mengikuti Sosper tersebut.

“Ternyata banyak dari ketua RT ini antusias atas bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah, karna sebagai ketua RT mereka juga mementingkan warga mereka,” ucapnya.

Ananda menyampaikan, bahwa warga juga harus paham terkait bantuan hukum yang diberikan serta bagaimana persyaratannya.

“Mereka juga banyak yang tanya bagaimana caranya serta persyaratannya, maka dari itu kita sosialisasikan, dan nanti kita akan minta pemerintah provinsi untuk segera dibikinkan Pergubnya agar cepat bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu Akademisi Hukum Roy Hendryanto mengungkapkan, bahwa sejak 2 tahun lebih disahkannya Perda ini, masyarakat masih belum mengetahui tentang adanya penyelenggaraan bantuan hukum dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.

“Yang mengetahui soal masyarakat kurang mampu itu kan RT, maka dari itu kami sosialisasikan juga memberitahukan kepada seluruh ketua RT Sungai Pinang Dalam terkait bantuan hukum dari pemerintah ini,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, mengenai persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut, warga diwajibkan memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, E-KTP, dan juga Dokumen pendukung seperti BPJS atau kartu KIS.

“Untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut, masyarakat harus punya dokumen yang menunjukan bahwa mereka adalah masyarakat yang tidak mampu,” lanjut Roy

Diakhir Roy menyebutkan, bahwa sebelumnya bantuan hukum tersebut hanya tersedia di pengadilan negeri dan pengadilan agama.

“Karna itu nanti juga akan ada bantuan dari masing-masing kelurahan untuk mendapatkan bantuan hukum ini”, pungkasnya.

 

Penulis : Cyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *