1

Sosper di Batuah, Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia Sebut Perda Bantuan Hukum Penting Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Kutai Kartanegara, biwara.co – Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia mengungkapkan
Perda bantuan hukum sangat penting untuk masyarakat tidak mampu.

Hal ini disampaikannya pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilakukan, di KM 38 Desa Batuah, Loa Janan, Kukar, Jumat 28 Oktober 2022.

Dalam Sosper kali ini Politisi PPP tersebut menyampaikan terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Dirinya melanjutkan adanya Perda Bantuan Hukum, maka tidak ada lagi alasan bagi warga kurang mampu untuk tidak terfasilitasi hak konstitusionalnya.

Perda ini menurutnya adalah bagaimana tanggung jawab negara melalui pemerintah dalam hal ini Kaltim untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tak mampu yang mengalami masalah hukum.

Sebab menurutnya banyak masyarakat yang tersangkut masalah hukum tetapi tidak memiliki akses pendampingan disebabkan ketiadaan biaya.

“Selama ini warga memiliki banyak permasalahan yang tentu dalam penyelesaiannya kebingungan,” ucap Wakil Rakyat Daerah Pemilihan Kutim, Bontang dan Berau ini.

Jadi lanjutnya harus dibuat sistem mulai dari yang terkecil seperti tingkat RT agar masyarakat bisa bertukar pandangan dan masyarakat tidak sungkan ketika meminta bantuan hukum.

Selain itu dirinya juga memohon untuk masyarakat yang sudah mengerti dan mendapatkan informasi diberitahukan juga kepada keluarga, tetangga bahwa pemerintah sudah memberikan bantuan hukum untuk publik.

“Dengan itu, Perda ini dapat berguna bagi masyarakatnya luas,” ucapnya.

Sebagai informasi dalam sosper kali ini Siti Rizky Amalia menghadirkan Dosen Hukum Universitas Mulawarman Najidah.

Sosper kali ini dihadiri secara antusias oleh tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Desa Batuah. (Nn/Adv/DprdKaltim)