Eddy Sunardi Darmawan: Anak Bangsa Perlu Tau Bahaya Narkotika
Balikpapan, biwara.co – Upaya pemerintah untuk mencegah peredaran Narkotika, anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Eddy Sunardi Darmawan, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dalam upaya untuk mengingatkan serta memberikan pengetahuan kepada anak bangsa.
Maka, untuk menunjang pencegahan penyalahgunaan Narkotika di masyarakat terkhusus bagi generasi muda bangsa. Sosialisasi Perda (Sosper) kali ini digelar di Aula Serbaguna Kelurahan Damai ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Jum’at (28/10/2022).
“Dengan adanya perda tersebut, maka harus disosialisasikan dan disebarluaskan ke masyarakat, agar dapat memberi pengetahuan lebih kepada warga untuk selalu memperhatikan lingkungan sekitar mereka,” ujarnya
Dengan begitu, Sosper ini bertujuan untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada generasi muda.
“Maka sasaran yang dituju pada sosper kali ini ialah generasi muda,” sebut Eddy sapaan akrabnya.
Untuk penjelasan yang lebih rinci, Eddy mendatangkan Jetri Palangan sebagai narasumber 1 dan Darwanto Aktivis sebagai narasumber 2 untuk memberikan penjelasan lebih rinci untuk Sosper kali ini terkait Perda tersebut, serta dipandu oleh moderator Hendra Gita.
Eddy juga menerangkan, bahwa adanya perda tentang narkotika adalah wujud cinta pemerintah kepada rakyatnya, agar tak saja terhindar tapi juga menyelamatkan mereka yang terlanjur menjadi korban narkotika, melalui rehabilitasi.
“Aturan perda narkotika ini adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap masyarakat, untuk setidaknya mampu meminimalisir penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.
Eddy menyebutkan, dirinya memilih perda tentang narkotika untuk disosialisasikan, ini sebagai wujud kepeduliannya terhadap generasi muda bangsa. Karena jika legislator hanya terfokus pada bidang lain, ia khawatir permasalahan terkait generasi muda jadi terpinggirkan.
“Saat ini banyak jenis-jenis baru dari narkotika yang beredar di masyarakat, sehingga perlu adanya informasi yang benar, agar mereka mampu membentengi diri untuk tidak terpengaruh,” ucapnya.
“Jadi perda ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dan juga legislatif untuk menyelamatkan generasi muda kita,” tandasnya.(*)
Penulis : Cyn