1

Soroti Formasi Deputi Otorita IKN Nusantara, Hasanuddin Mas’ud Pertanyakan Latar Pendidikan Myrna Asnawati Safitri

Samarinda, biwara.co – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud menegaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Pasal 14 ayat 4 Tahun 2022 tentang Otorita IKN sedikitnya dua Deputi Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diisi oleh tokoh lokal Kalimantan Timur.

Namun berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres 123/TPA Tahun 2022), dari lima Deputi hanya satu orang lokal menjabat Deputi di Otorita IKN.

Menurutnya, Keputusan Presiden tersebut mendapat protes dari berbagai elemen masyarakat Kaltim, mulai dari LSM, tokoh agama, tokoh pemuda hingga mahasiswa menyampaikan melalui DPRD Kaltim, Jumat (4/11/2022).

Ia mengatakan, mengapa harus dua orang Kaltim menjabat di Otorita IKN karena hal ini menyangkut nasib dan masa depan Kaltim.

“Jadi harus benar-benar mengerti dan merasakan kehidupan masyarakat Kaltim, termasuk berbagai persoalan antara lain dampak banjir, lubang tambang, jalan rusak dan lainnya,” kata Hamas sapaan karibnya.

“Melalui Keppres 123/TPA Tahun 2022, hanya satu putri unsur masyarakat Kaltim yakni Myrna Asnawati Safitri. Itu juga masih belum pasti domisilinya,” sambungnya.

Hasanuddin menjelaskan, Myrna Asnawati Safitri dipilih untuk menjadi Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN tidak berdomisili di Kaltim sehingga diskusi tentang masyarakat lokal atau putra daerah masih sangat mungkin menjadi perdebatan.

Lanjutnya, di Kaltim Myrna hanya bersekolah di jenjang SD, SMP dan SMA. Myrna kemudian bersekolah di luar Kaltim dan Belanda untuk S2 dan juga bekerja di luar Kaltim.

“Kami ingin memastikan frase putri daerah itu seperti apa. Kalaupun itu oke, yang kami pertanyakan, satunya lagi siapa? harus ditambah sesuai Perpres 64 Tahun 2022,” tegasnya.

Hamas mempertanyakan apakah seorang Deputi Otorita IKN harus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bisa pula tokoh masyarakat yang memang sudah sangat familiar dengan Kaltim.

Ia mengaku, hingga saat ini pemerintah pusat tidak pernah sekalipun mendiskusikan rencana penunjukan deputi Otorita IKN dengan DPRD Kaltim.

“Legislatif tidak pernah diundang. Kami belum pernah diundang, walaupun kami sendiri selalu cari tahu soal keputusan Presiden, Peraturan Presiden. Ini menarik didiskusikan karena menyangkut nasib Kaltim ke depan,” ucapnya.

Hasanuddin berharap, Presiden Jokowi mau mendengarkan keluhan masyarakat Kaltim tersebut dan segera membuat keputusan yang adil. (Nyi/Adv/DprdKaltim)