Serahkan Berkas Dukungan ke KPU Kaltim, Emir Moeis Maju Ke DPD RI
Samarinda, biwara.co – Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) Emir Moeis, menyerahkan surat dukungan minimal ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim yang diterima langsung oleh ketua KPU Kaltim Rudiansyah, pada Senin (26/12/2022).
Pada Siang pukul 11.00 WITA, penyerahan dukungan minimal tersebut diserahkan oleh Liaison Officer (LO) dari Emir Moeis Supratono, dan diterima langsung Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, pada pukul 11.15 WITA.
Dimana, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tersebut merupakan orang ke tiga yang menyerahkan dukungan minimal pemilih kepada KPU sejak dibuka 16 Desember lalu.
“Hari ini kami hadir ke KPU untuk menyerahkan surat dukungan minimal yang disyaratkan KPU, Surat dukungan minimal ini kami serahkan dengan jumlah 2.785 dari sebaran 8 kabupaten/kota yang ada di Kaltim, saya selaku LO kemudian mendapatkan mandat penyerahan,” ujar Supratono LO Emir Moeis kepada media.
Dirinya melanjutkan dari persyaratan yang sudah ditentukan KPU minimal 2000 KTP pendukung bakal calon DPD RI.
Menurutnya, jumlah surat dukungan yang diserahkan tersebut telah diunggah oleh pihaknya ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang notabene diketahui bahwa silon tersebut merupakan suatu aplikasi yang digunakan para Bakal Calon Anggota DPD-RI untuk memasukkan sejumlah surat dukungan pemilih yang bersumber dari Jumlah dukungan minimal Pemilih di daerah pemilihan.
“Kalau dari jumlah yang disyaratkan insya Allah lebih, mengingat jumlah yang disyaratkan adalah 2.000 jumlah surat dukungan, sementara kami telah melaporkan atau meyerahkan sebesar 2.785 surat dukungan,” jelas Tono sapaan akrabnya.
Pihaknya berterima kasih kepada KPU karena ini sistem baru, serba online dan rumit. Supratono bersyukur karena teman-teman di KPU sudah membantu terkait input di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Mudah-mudahan kedepan harapannya apa yang menjadi keinginan kita sebagai tim Bapak Emir Moeis bisa maju selanjutnya menjadi calon DPD RI untuk pemilu 2024,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, mengatakan hingga saat ini KPU Kaltim mencatat setidaknya terdapat 24 orang bakal calon telah meminta Silon, namun baru 3 diantaranya telah menyerahkan surat dukungan minimal ke KPU Kaltim, Ke tiga bakal Calon tersebut yakni H Nanang Sulaiman, H. Rendi Susiswo Ismail dan Emir Moeis, yang menyerahkan berkas dukungan.
“Kami dari KPU Kaltim akan terus menunggu para bakal calon untuk menyerahkan surat dukungan minimal sampai tanggal 29 Desember 2022 hingga pukul 23.59,” ucapnya.
Setelah menyerahkan surat dukungan minimal Bacalon yang harus dipenuhi persyaratannya, dengan minimal 2 ribu surat dukungan di Kaltim, yang sebarannya di 5 kabupaten/kota.
“Kemudian jumlah dukungan itu bersama lampirannya itu diupload di silon. Nanti sebelum menyerahkan Silon akan mendeteksi keterpenuhan syarat dan kelengkapan input terkait dengan data pendukung,” ujar Rudi.
Setelah memenuhi atau melebihi syarat minimal itu pihak calon mencetak form yang akan diserahkan di KPU Kaltim sehingga tidak bisa dibuat form sendiri untuk melakukan pendaftaran.
“Nanti dicetak melalui silon dan akan keluar angka jumlah dukungan maupun minimal sebaran dan kesesuaian itulah yang akan diserahkan pada KPU Kaltim,” jelasnya.
Dirinya melanjutkan dalam peraturan, memberikan ruang bagi bakal calon yang berhalangan hadir saat penyerahan dukungan, boleh diserahkan melalui LO atau penghubung dengan syarat memberikan mandat sehingga mandat itu yang akan kita periksa bersama bakal calon dan yang menyerahkan adalah orang yang memiliki mandat.
Adapun untuk sampai hari ini ada 24 bacalon yang mengajukan akun silon. Yang baru menyerahkan dan menerima tanda terima baru 3 orang termasuk Emir Moeis.
“Hasil pantaun kami, yang lain masih sementara menginput,” ucapnya.
Selanjutnya, setelah tahap pengumpulan berkas selesai akan dilakukan verifikasi.
Dia menyebut ada dua verifikasi. Pertama ada verifikasi administrasi, di dalamnya ada klarifikasi setelah selesai baru masuk verifikasi faktual.
Verifikasi administrasi nanti data yang setelah masuk di Silon tingkat Provinsi akan di serahkan kepada Kabupaten/Kota untuk meneliti perorang.
“Nomor Induk Kependudukannya sesuai atau tidak dengan hardkopinya. Setelah selesai lalu direkap di tingkat Provinsi baru masuk ke verifikasi faktual,” ucapnya.
Untuk diketahui bersama, penyerahan surat dukungan adalah salah satu syarat bagi para bakal calon anggota DPD RI untuk mendapatkan tiket maju ketahap lanjutan seperti tahap verifikasi dan lainnya.
“Tahap Verifikasi ini meliputi yaitu Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD, atau dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih,” jelasnya.
“Maka bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan, sesuai dengan rujukan PKPU No 10 Tahun 2022 pasal 11,” pungkas Rudi. (Cyn)