PPKM Dicabut, Komisi II DPRD Kaltim Sebut Perputaran Ekonomi Membaik

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), telah dicabut oleh Pemerintah Pusat. Informasi yang dihimpun, bahwa Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) mencabut PPKM pada 30 Desember 2022.

Keputusan ini diambil Presiden Jokowi setelah melihat kasus harian Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir. Kasus Covid-19 terkendali pada level yang rendah.

Melihat hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono, menyampaikan meski PPKM sudah dicabut bukan berarti masyarakat tidak waspada. Namun, menurutnya dengan pencabutan PPKM ini, perekonomian akan lebih membaik.

“PPKM secara Nasional sudah dicabut, bukan berarti kita tidak waspada. Tetapi intinya bahwa proses perekonomian kita bisa melaju lebih kencang lagi,” ujarnya, pada Rabu (4/01/2023).

Dirinya juga berharap, dengan pergerakan ekonomi saat ini, seluruh UMKM dapat lebih berkembang dan leluasa lagi.

“Dengan begitu, ujung-ujungnya taraf hidup kesejahteraan masyarakat Kaltim bisa meningkat dan kita berharap 2023 nanti APBD bisa melonjak diatas Rp20 triliun. Itu poinnya,” jelas Tio sapaan akrabnya.

“Sehingga pemerintah bisa punya ruang yang lebih luas lagi untuk kemudian membangun Kaltim di 2023,” sambungnya.

Untuk itu, dia dan pihak komisi II DPRD Kaltim akan genjot banyak sektor, dan para Perusda, seperti salah satunya DBH kelapa sawit.

“Tadi sudah disampaikan pak Gubernur dan pendapatan-pendapatan lain. Kita juga mendorong Perda Pemanfaatan Aliran Sungai di Kaltim supaya bisa menjadi satu sektor yang kemudian bisa kita tingkatkan yang kemudian bisa kita naikkan PAD. Kemudian perusdanya. Kita lihat terus itu,” tutur Tio.

“Dan disisi lain, Bapenda terus bergerak untuk kemudian collect pajak baik itu kendaraan dan air permukaan, rokok, cukai dan yang lainnya, dan pada tahun 2023 optimis APBD Rp. 20 Triliun lebih,” pungkasnya. (Cyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *