Minta Segera Lampirkan Data Perizinan, Komisi II Tindak Lanjuti Inspeksi PT KFI

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Diketahui bahwa, PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) ialah perusahaan yang berdiri di atas aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) di Desa Pendingin Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai perusahaan yang membangun Smelter Nikel.

Hal itu membuat DPRD provinsi Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT KFI, dimana sebelumnya Komisi II dan Komisi IV DPRD Kaltim melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan tersebut. Maka Rapat kali ini, membahas terkait tindak lanjut hasil sidak Komisi II dan Komisi IV ke PT KFI.

Rapat gabungan antara Komisi II dan Komisi IV DPRD Kaltim ini, dikatakan oleh ketua komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, membahas terkait pelaksanaan operasi usaha hingga izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) memastikan telah memenuhi dokumen perizinannya.

“Kami membahas terkait hasil sidak PT KFI dan melakukan monitoring untuk memastikan pelaksanaan operasi usahanya, apakah benar-benar memenuhi dokumen perijinan, baik itu perijinan operasional maupun perizinan terkait mempekerjakan tenaga kerja asing,” katannya, usai rapat di Gedung E lantai 1, kantor DPRD Kaltim, pada Kamis (26/1/2023).

Tio sapaan akrabnya menyebutkan, pembahasan itu dalam rangka mencari solusi, karena sebelumnya ada indikasi ketidaksesuaian data perizinan dan juga pemenuhan dokumen terkait tenaga kerja asing.

“Contohnya seperti BPJS Ketenagakerjaan ada tenaga kerja yang tidak terdata, perlu dikomunikasikan lebih lanjut oleh PT KFI kepada badan yang bersangkutan,” ujarnya.

Dirinya menyebutkan bahwa, pihak manajemen PT KFI cukup kooperatif melaksanakan langkah perbaikan atas masukan beberapa instansi, terkait tenaga kerja, jaminan ketenagakerjaan termasuk perizinan yang perlu dilampirkan.

“Kami dari DPRD perlu data, jadi menyuarakan sudah berdasarkan data yang disadur, bukan hal-hal yang bersifat argumentatif, seperti ketenagakerjaan, apakah sudah memenuhi prosedur dan sudah melakukan wajib lapor tenaga kerja,” tutur Tio.

Dia meminta, pihak PT KFI untuk mengikuti aturan ketenagakerjaan, Tio mencontohkan, seperti adanya laporan karyawan yang bekerja lembur namun tidak dibayar, hal itu diharapkan agar senantiasa dimonitor.

“Saat ada laporan karyawan yang kerjanya lembur tidak dibayar, mohon agar senantiasa dimonitor, supaya tenaga kerja yang bekerja di sana betul-betul mendapat manfaat efek beroperasinya PT KFI,” harapnya.

“Selebihnya akan didalami oleh komisi masing-masing, terkait aturan ketenagakerjaan yang mesti dipatuhi oleh PT KFI,” lanjut Tio.

Disinggung kembali terkait perizinan, Tio mengatakan, agar PT KFI segera melampirkan secara lengkap data ke DPRD Kaltim, dan sesuai berdasarkan yang disampaikan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.

“Sejumlah masukan yang disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, DPMPTSP, Badan Agraria, dan Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim, sudah dicatat oleh manajemen PT KFI dan segera ditindak lanjuti, serta DPRD Kaltim senantiasa melakukan monitoring,” pungkasnya. (Cyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *