1

Kenalkan Perda No 4/2022, Herliana Yanti: Ini Jadi Pengetahuan Masyarakat Tentang Penyalahgunaan Narkotika

Penajam Paser Utara, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Herliana Yanti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba sebagai bentuk kepeduliannya kepada generasi muda.

Sosper tersebut terlaksana di Desa Labangka Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada Minggu, (29/01/2023).

Sosialisasi dimaksudkan untuk pengenalan Perda No 4/2022 dan pemberian pengetahuan mengenai aturan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dalam Sosper Kali ini sasaran yang dituju oleh legislator dari fraksi PDI Perjuangan tersebut, ialah generasi muda. Dimana Herliana menyebutkan, Perda Nomor 4 tahun 2022 merupakan perda baru yang telah disempurnakan dari perda sebelumnya.

Perda yang mengatur mengenai penanggulangan dan pencegahan dapat dilakukan dengan bantuan pemerintah, dengan melakukan penganggaran baik APBD kota, anggaran provinsi dan anggaran nasional.

“Jadi narkoba ini sebenarnya dapat diberantas bersama-sama dengan melaksanakan payung hukumnya, sudah ada undang-undangnya ada perdanya. Bagaimana kita bersama-sama memberantas narkoba,” jelasnya.

Dia juga menerangkan bahwa adanya perda tentang narkotika adalah wujud cinta pemerintah kepada rakyatnya, agar tak saja terhindar tapi juga menyelamatkan mereka yang terlanjur menjadi korban narkotika, melalui rehabilitasi.

“Aturan perda narkotika ini adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap masyarakat, untuk setidaknya mampu meminimalisir penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Memilih perda tentang narkotika untuk disosialisasikan, Herliana menyebutkan ini sebagai wujud kepeduliannya terhadap generasi muda bangsa. Karena jika legislator hanya terfokus pada bidang lain, ia khawatir permasalahan terkait generasi muda ini jadi terpinggirkan.

Lanjut kata dia, saat ini banyak jenis-jenis baru dari narkotika yang beredar di masyarakat, sehingga perlu adanya informasi yang benar, agar mereka mampu membentengi diri untuk tidak terpengaruh.

“Jadi perda ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dan juga legislatif untuk menyelamatkan generasi muda kita,” pungkas Herliana

Sementara itu, anggota komisi I DPRD Kaltim itu, turut menghadirkan dua narasumber untuk menjelaskan lebih rinci terkait perda yang di sosialisasikan, yaitu H. Herlambang S.ST dan Slamet M sebagai narasumber, yang dipandu oleh moderator Wahyudi. (Rdy)