Tolak PKL Berjualan Kembali di Tepian Mahakam, Pemkot Samarinda Ingin Adanya Pembinaan PKL Sembari Cari Alternatif

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menindaklanjuti permohonan Pedagang Kaki Lima (PKL) Tepian Mahakam yang ingin kembali berjualan di Jalan Jelawat sebagai lokasi alternatif mereka berjualan.

Tindak lanjut tersebut dilaksanakan melalui rapat di Balaikota Samarinda, pada Senin 16 Januari 2023. Dimana pada rapat yang dipimpin oleh Plt Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Sam Syaimun.

Dirinya mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan untuk menjawab permohonan PKL tersebut.

“Kami tadi sepakat, sejalan dengan Pak Wali Kota menolak permohonan tersebut. Sembari kami menginventarisir permasalahan terkait PKL di Samarinda. Intinya kami menolak berjualan. Sembari di dalam internal kami tadi, kami sepakat untuk melakukan evaluasi,” ucap Syaimun sapaan akrabnya. Rabu (01/2/2023).

Syaimun menyatakan, pihaknya tidak ingin berandai-andai atau mencari kesalahan kebijakan pada masa lalu. Namun perlahan melakukan pembinaan. Seperti yang terjadi pada pedagang di Jalan Jelawat.

“Kita pernah menertibkan pedagang yang berjualan di sekitar Jalan Jelawat dan dipindahkan ke Pasar Sungai Dama. Tetapi, ketika lengah dari pengawasan pemkot, para pedagang kembali berjualan ke tepi jalan,” ungkapnya

Pemkot Samarinda mengambil keputusan penolakan ini, didasari dengan permasalahan seluruh PKL yang ada di Kota Samarinda.

Sebab, kata Syaimun, Pemkot Samarinda menginginkan adanya pembinaan seluruh PKL dengan mencari solusi dan alternatif terbaik. Solusi alternatif terbaik yakni dengan tidak melanggar aturan dan hukum yang berlaku.

“Itu kami kami evaluasi. Apakah memang sikap dan mental kita yang tidak disiplin atau memang kita melakukan proses pembiaran? Solusi alternatif terbaik itu kami tidak melanggar aturan dan hukum yang berlaku. Tapi di satu sisi, kami tidak melakukan pembiaran terhadap PKL, dilematis sebenarnya,” jelasnya.

Secara terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Fathul Huda Wiyashadi mengakui pihaknya tidak menerima kabar adanya rapat tersebut. Bahkan, surat yang pihaknya kirim beberapa kali tidak pernah dibalas Pemkot Samarinda.

Dengan adanya jawaban penolakan dari hasil rapat tersebut, pihak LBH yang mendampingi PKL Tepian Mahakam merasa kekecewaan besar.

“Loh yang janjiin siapa akan mencarikan? Aku dengar sendiri loh. Bisa dinilai sendiri publik kan bagaimana wali kota. Artinya kan wali kota ingkar janjinya sendiri. Ini kan tidak ada kemauan baik, kemauan politik permasalahan ini,” ujar Fathul.

Menurut Fathul, alasan utama Pemkot Samarinda melarang PKL berjualan di Tepian Mahakam karena dikembalikan fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak beralasan. Karena PKL Tepian Mahakam menjajakan dagangannya tidak secara permanen dan di waktu tertentu. Artinya, kegiatan perdagangan mereka tidak mengganggu fungsi RTH.

“Bisanya cuma kredit bertuah, itu juga susah karena orang masih awam. Mereka nggak mikirin konsep pasarnya PKL. Semua PKL digusur, gusur aja semua. Ini pengingkaran terhadap tanggungjawab negara dalam pemenuhan kesejahteraan warga negara,” tandasnya.

Diakhir dirinya menyebutkan, Pihak LBH Samarinda juga akan berkoordinasi kembali dengan klien mereka untuk tindak lanjut pasca hasil rapat tersebut. (Cyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *