Samarinda, biwara.co – Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim menemukan potensi kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah dari aktivitas pertambangan di Benua Etam.
Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, M Udin memaparkan, pihaknya menemukan beberapa perusahaan pertambangan yang belum melakukan reklamasi secara maksimal, sehingga menyebabkan permasalahan lingkungan dan sosial.
“Berdasarkan laporan BPK RI terdapat beberapa temuan dalam Pemprov Kaltim tahun 2021 antara lain, nilai jaminan reklamasi tambang yang tidak sesuai ketentuan, serta area pasca tambang batubara yang berdampak pada kerusakan lingkungan,” sebut Udin, Senin, 13 Februari 2023.
Berdasarkan temuan pihaknya perihal area pasca tambang yang berdampak pada lingkungan,kata Udin, ada potensi sebanyak 1.133 izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak aktif dan meninggalkan bekas lubang galian tambang tanpa reklamasi, serta potensi sebanyak 272 IUP yang tidak aktif dan tidak dilakukan pencairan untuk reklamasi pasca tambang.
Selain itu, Udin mengungkapkan, ada potensi kerugian negara minimal Rp10,9 Miliar atas kerusakan jaminan reklamasi pasca tambang yang telah kadaluarsa dan meninggalkan bekas lubang tambang tanpa dilakukan reklamasi pasca tambang, serta potensi kerugian minimal Rp11,9 Miliar atas kerusakan akibat tidak melakukan penutupan void dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“Kami juga menemukan potensi kerugian minimal Rp199,9 Miliar atas pertambangan tanpa izin,” ucap Udin.
Berkaca dari temuan tersebut, Politisi Partai Golkar ini berharap Pemprov Kaltim dapat menindaklanjuti persoalan ini sehingga tata kelola dan pelaksanaan kegiatan pertambangan di Benua Etam bisa lebih teratur.
“Kami juga berharap perusahaan bisa menjalankan praktik pertambangan sesuai regulasi yang berlaku, sehingga mereka bisa bertanggungjawab terhadap pemulihan ekologis terhadap sistem lingkungan hidup dan sosial,” pungkasnya. (Adv/DprdKaltim/AL)