Bentuk Pansus untuk Bahas Ranperda Inisiatif
Samarinda, biwara.co – Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif usulan DPRD Kaltim tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, kemudian Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah disiapkan untuk menjadi produk hukum yang ideal.
Guna membahas dua ranperda tersebut, DPRD Kaltim telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyiapkan materi yang akan tercantum pada produk hukum tersebut. Menurut Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, kedua ranperda ini dinilai penting bagi masyarakat pada umumnya, terutama untuk publik Benua Etam.
Terkait Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, Sigit memaparkan bahwa peraturan daerah (Perda) ini nantinya digunakan untuk mengikat dan membuat aturan turunan supaya masyarakat bisa menggunakan Bahasa Indonesia dengan benar.
“Untuk bahasa dan sastra daerah, Perda ini disiapkan agar bahasa dan sastra daerah kita di Kaltim tidak punah. Jadi melalui Perda ini, kita bisa melestarikan dan menggunakan bahasa daerah yang ada secara turun-temurun agar para penuturnya tidak hilang dan bahasa daerah itu jadi punah,” terang Sigit, Selasa, 21 Februari 2023.
Sementara untuk Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Sigit menilai bahwa peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang, serta terkait dengan empat pilar kebangsaan. Memang saat ini, legislator Karang Paci sering melakukan sosialisasi kebangsaan (Sosbang) kepada masyarakat.
“Saat melakukan Sosbang, banyak masukan masyarakat yang meminta adanya Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang dulu sering diterapkan. Atas masukan itulah, kami berupaya program seperti itu (P4) bisa kita masukkan dalam satu program lewat aturan ini,” imbuhnya.
Lewat Perda ini juga, Sigit berharap agar aturan tersebut bisa meningkatkan wawasan kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila dalam diri masyarakat, sehingga anak-anak muda sekarang tidak lupa dengan jati diri bangsanya. (Adv/DprdKaltim/AL)