Gencar Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Ananda Emira Moeis: Ternyata Masih Banyak Warga Belum Tau

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) terus gencar dilakukan oleh anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), untuk memastikan seluruh perda yang telah dibuat dan disahkan DPRD Kaltim tersampaikan ke masyarakat.

Seperti, salah satu perda yang menjadi kebutuhan masyarakat ialah perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Dimana, perda bantuan hukum ini untuk masyarakat kurang mampu sangat penting. Untuk itu, anggota DPRD provinsi Kaltim Ananda Emira Moeis, menggelar Sosialisasi penyebarluasan perda tentang bantuan hukum tersebut di Jalan KH Hasim Ashari RT. 36 Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang, kota Samarinda, pada Jum’at (24/02/2023).

Dimana, Nanda sapaan akrabnya, juga ikut serta menghadirkan akademisi hukum sebagai narasumber yaitu Roy Hendryanto, dan Damuri, yang akan menjelaskan secara terperinci terkait apa saja hak-hak masyarakat yang tertera dalam perda bantuan hukum ini.

Nanda juga beranggapan, bahwa masyarakat perlu mengetahui pentingnya bantuan hukum. Untuk itu, saat datang ke RT 36 gang mawar 1, kelurahan Loa Bakung ini, dia memberikan apresiasinya kepada masyarakat yang sangat antusias dalam menerima materi yang diberikan.

“Respon masyarakat sangat baik, mereka sangat antusias selama materi di sampaikan, sebab sosper yang kita lakukan saat ini tiba-tiba, namun warga saat diberitahu langsung datang, saya berterimakasih untuk itu,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Nanda meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai petunjuk teknis untuk bisa melakukan bantuan hukum.

“Pergubnya dibuat harus secepatnya, karena pembuatan pergub juga kan prosesnya lama, harus mengikuti aturan seperti kajian teknik dan masukan tim ahli,” ucapnya

Ia juga berharap dalam penerapannya masyarakat dapat merasakan karena menurut dia seluruh rakyat memiliki hak yang sama dimata hukum.

Selain itu, Nanda juga mengatakan, Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum tersebut sudah berlangsung sangat lama, sejak disahkan akan tetapi masyarakat masih banyak yang belum mengetahui.

“Yang lebih tau dengan kondisi masyarakat iyalah ketua RT dan lurah, maka dengan begitu untuk membantu masyarakat kurang mampu, sosialisasi ini sangat penting,” tandasnya. (Cyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *