1

Perizinan Pengerukan Pasir di Mahakam Dibahas Pansus Investigasi Pertambangan dalam RDP

Samarinda, biwara.co – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Fajar Sakti Prima dan instansi terkait mengenai pengerukan pasir di alur Sungai Mahakam, tepatnya di Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Pertemuan yang dihelat di Gedung E DPRD Kaltim pada Kamis (23/2) ini turut menghadirkan perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, serta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda.

Ditemui usai rapat, Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, M Udin menuturkan, pada dasarnya pertemuan ini dilakukan untuk meminta penjelasan berkaitan dengan dokumen-dokumen apa saja yang dimiliki perusahaan tersebut untuk menjalankan aktivitas pengerukan pasir di alur Sungai Mahakam.

“Kami juga ingin menilai apakah ada kewenangan Pemprov Kaltim dalam terkait hal tersebut, karena kami harus tahu apakah ini masuk dalam Galian C atau tidak,” ucap Udin, Kamis, 23 Februari 2023.

Dari jalannya rapat dan penjelasan pihak perusahaan, kata Udin, ternyata mereka memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Akan tetapi pihaknya masih belum memperoleh dokumen tersebut dari pihak perusahaan. Selain itu mereka juga membayar pajak kepada Kabupaten Kubar sesuai dengan besaran pasir yang dikeruk.

Politisi Golkar ini membeberkan, perusahaan mengklaim bahwa mereka menggunakan pasir tersebut untuk pembersihan alur sungai, serta untuk kepentingan perusahaan mereka. Berdasarkan UKL-UPL nya, PT Fajar Sakti Prima mendapat izin mengeruk pasir di alur Sungai Mahakam sebesar 490 ribu metrik ton. Namun saat ini perusahaan baru mengeluarkan kurang lebih 300 ribu metrik ton pasir.

“Yang jadi pertanyaan sekarang, yang mengawasi ini siapa? Karena jika tidak ada yang mengontrol, tapi ternyata perusahaan diam-diam mengeruk pasir melebihi 500 ribu metrik ton, maka otomatis itu masuk Galian C dan kewenangannya ada di provinsi,” tegas Udin.

Lebih lanjut, Pansus IP DPRD Kaltim akan melakukan tinjauan langsung bersama instansi terkait ke lokasi pengerukan pasir PT Fajar Sakti Prima untuk melihat langsung bagaimana proses aktivitas itu berlangsung. Namun tinjauan tersebut baru akan dilakukan ketika perusahaan sudah memperlihatkan UKL-UPL serta Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) mereka kepada Pansus IP DPRD Kaltim. (Adv/DprdKaltim/AL)