Safuad Ingin Pemerintah dan Masyarakat Harus Bersinergi Dalam Perlindungan Serta Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

image_pdfimage_print

Kutai Timur, biwara.co – Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait perda Nomor 01 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, gencar digelar anggota DPRD provinsi Kaltim, sebab menjadi persoalan penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat.

Oleh sebab itu, salah satu anggota DPRD provinsi Kaltim Safuad, menggelar kegiatan Sosialisasi penyebarluasan perda tersebut di daerah pilihannya (Dapil) di Gang Merpati RT.18 Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Minggu (26/02/2023).

Dirinya menyampaikan, bahwa pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas saat ini, harus diperhatikan secara seksama untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia.

“Hal ini menjadi cara pemerintah cara kita perwakilan rakyat untuk bertanggung jawab akan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dengan dibuatnya dan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh DPRD Provinsi Kaltim,” ujar Safuad.

Perda yang menjadi dasar hukum atas, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas ini, diharapkan dapat lebih terkontrol, terkoordinasi, dan mempunyai kedudukan hukum yang sama.

“Sesuai dengan pernyataannya, bahwa Penyandang disabilitas adalah warga Negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Inonesia (RI) Tahun 1945,” ucap Safuad.

Sosper yang terus-menerus dilakukan secara konsisten ini, juga bertujuan untuk menjadi salah satu upaya agar kesadaran masyarakat dalam perbedaan dan pentingnya saling menghargai sesama warga negara terlihat.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia. Maka penyandang disabilitas wajib dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

“Itu pentingnya sosper ini dilakukan. Agar masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui bahwa produk perda untuk melindungi hak teman-teman penyandang disabilitas itu ada,” ujar Safuad.

Pada kegiatan sosialisasi penyebarluasan perda tersebut, Safuad menghadirkan dua narasumber yaitu Rosdianto dan Rudy, untuk menjelaskan lebih rinci terkait perda itu, yang dipandu oleh moderator La Sarido

Dalam pelaksanaannya, Safuad menyampaikan, pemerintah daerah dan semua yang terlibat harus bersinergi dalam mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para Penyandang Disabilitas.

“Infrastruktur untuk teman-teman penyandang disabilitas ini tidak bisa dari satu sisi saja yang bergerak tapi semuanya harus bekerjasama untuk itu,” ucapnya.

“Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah, serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku. Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga Penyandang Disabilitas,” pungkas Safuad. (Rdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *