Komisi III DPRD Kaltim Godok Aturan Baru Pengawasan Reklamasi dan Pasca Tambang, Tunggu Saran Kemendagri
Samarinda, biwara.co – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir masih menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, perihal pencabutan dua peraturan daerah (Perda) antara lain, Perda Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
Politisi PKB ini mengungkapkan, fasilitasi dari Kemendagri ini merupakan tahapan wajib yang harus dilalui sebelum menetapkan keputusan yang diambil. Produk fasilitasi sendiri berupa koreksi maupun saran dari kementerian terkait mengenai pencabutan dua Perda tersebut.
“Yang jelas draftnya sudah kami serahkan karena yang meminta fasilitasi ke Kemendagri ini adalah Biro Hukum. Sebenarnya ini kan tinggal mencabut saja karena aturan kita sudah tidak relevan atau berbenturan dengan peraturan di atasnya,” papar Sutomo Jabir, Jumat, 3 Maret 2023.
Legislator muda Karang Paci ini menduga, proses fasilitasi yang memakan waktu ini ditengarai akibat upaya pihaknya dalam mencari celah aturan baru agar pengawasan reklamasi dan pasca tambang tetap berada dalam kewenangan Pemprov Kaltim. Oleh sebab itu turunnya fasilitasi dari Kemendagri RI membutuhkan waktu yang tidak sebentar, mengingat hal tersebut harus didiskusikan di lintas kementerian.
“Tentu kami berharap sebagian kewenangan tetap berada di provinsi, karena kita yang tahu persis keadaannya. Ketakutan kami ketika pengawasan seluruhnya diambil pusat, daerah merasa tidak puas dengan SDM di sana yang tidak bisa melihat secara detail apa yang terjadi di daerah,” tegasnya.
Sebagai upaya agar fasilitasi di Kementerian segera turun, Sutomo Jabir mendorong Biro Hukum Pemprov Kaltim agar menjalin komunikasi lagi dengan Kemendagri RI, sehingga proses pencabutan kedua Perda itu dapat segera dilakukan DPRD Kaltim. (Adv/DprdKaltim/AL)