1

Sosper di Karang Anyar, Ananda Emira Moeis Harap Penerapan Bantuan Hukum Dirasakan Seluruh Masyarakat

Samarinda, biwara.co – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum terus disosialisasikan oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, sebab menurutnya bantuan hukum saat ini sangat dibutuhkan masyarakat. Namun, banyak masyarakat yang belum mengetahui perda tersebut.

Untuk itu, sosialisasi perda (Sosper) sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim, melaksanakan Sosper kali ini, di Jalan Kahoi Rt 31, Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang, pada Minggu (26/03/2023).

Sebagai wakil rakyat, dirinya memberikan apresiasinya kepada masyarakat yang sangat antusias dalam menerima materi yang diberikan.

Dia menyebutkan kegiatan ini menjadi salah satu upaya, dalam penyebarluasan perda tersebut. Sebab Nanda menilai, bahwa masyarakat perlu mengetahui pentingnya bantuan hukum.

“Respon masyarakat sangat baik, mereka sangat antusias selama materi di sampaikan, sebab sosper yang kita lakukan saat ini tiba-tiba, namun warga saat diberitahu langsung datang, saya berterimakasih untuk itu,” ucapnya.

Legislator perempuan dari fraksi PDI Perjuangan itu, berharap dalam penerapannya masyarakat dapat merasakan karena menurut dia seluruh rakyat memiliki hak yang sama dimata hukum.

Selain itu, Nanda juga mengatakan, Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum tersebut sudah berlangsung sangat lama, sejak disahkan akan tetapi masyarakat masih banyak yang belum mengetahui.

“Yang lebih tau dengan kondisi masyarakat iyalah ketua RT dan lurah, sehingga malam ini sosialisasi sangat penting,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum diwajibkan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu seperti memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, harus memiliki E -KTP dan juga KIS atau BPJS.

“Syarat administrasi harus disiapkan dulu, agar Perda ini tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu,” tandas Nanda.(*)
(Cyn)