Sejumlah Ruas Jalan Akan Dialihfungsikan, DPRD Kaltim Ingin Jalan yang Diambil Perusahaan Harus Kembali dalam Bentuk Aspal

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berencana akan mengalihkan sejumlah infrastruktur ruas jalan di Benua Etam untuk kegiatan pertambangan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, yang mengatakan, pertama, jalan di Batuah milik PT Kutai Energi, yang hendak ditambang dan masuk konsesi sepanjang 2 kilometer lebih.

Kemudian di Jalan Poros Bangun-Suaran PT Berau Coal. Menyoroti hal tersebut, Veri sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa saat ini yang tengah berproses adalah jalan di Kutim.

“Di Kutim itu yang sudah berproses. Jalan yang menuju Kecamatan Karangan. Itu sekitar 6,2 kilometer yang kena dalam konsesi,” ungkapnya, Senin (3/04/2023).

Dirinya melanjutkan, bahwa yang berada di dalam konsesi itu, sebagiannya berada di PT Ganda Alam Makmur (GAM) sepanjang 6,2 kilometer. Sementara, sekitar 3 kilometer itu berada di PT Indexim Coalindo.

“Tapi ini sudah dikelilingi oleh tambang. Misalnya tidak diambil, ya tetap juga kiri-kanannya akan lubang tambang. Kalau tambang kan tidak boleh sewa atau tukar guling. Jadi akan digantikan jalan baru sesuai dengan jalan yang akan diambil ini,” sambung Veri sapaan akrabnya.

Sementara itu, dia juga menyebutkan, bahwa jalan yang akan diambil dan masuk konsesi PT GAM itu masih berupa jalan pengerasan atau belum di aspal. Yang nantinya, kata Veri, kurang lebih dari 6,2 kilometer dialihkan jadi 10 kilometer.

“Kami pertajam tadi, sebelum masuk ke perjanjian, kami minta supaya produk akhirnya itu, ibaratnya mereka mengambil jalan itu sudah pasti ada keuntungan. Nah berani ambil jalan berarti ada keuntungan yang didapat,” tambahnya.

Politisi perempuan dari fraksi PDI Pejuangan itu menegaskan, jangan sampai jalan yang dikembalikan ini dalam bentuk pengerasan. Sebab, pihaknya meminta jalan tersebut sudah berupa aspal.

“Kalau saya mengumpamakan, pemerintah sekarang ini seperti gadis yang mau dilamar oleh bujang (perusahaan tambang). Nah jadi gadisnya harus mengajukan syarat,” sebutnya.

Selanjutnya, untuk jalan yang berada di PT Kutai Energi, PT Indexim Coalindo, PT GAM, dan PT Berau Coal berstatus jalan provinsi. Sementara untuk PT KPC, pihaknya tidak bisa terlalu mengintervensi karena berstatus jalan nasional.

“Tapi kami menekan agar jalan itu supaya cepat ditangani, karena kiri-kanannya sudah tambang. PT KPC itu kalau mau dibilang ada kesalahan, ya ada. Sebab mereka menambang sudah sampai ke bibir jalan. Jadi rawan longsor,” tegasnya.

“Jadi akan memindahkan dari 11 kilometer menjadi 12 kilometer. Cuma dalam perjanjiannya, di KPC itu 11 kilometer kan memang ada bukit-bukit. Nah nanti dipindahkan jadi 12 kilometer itu akan rata dan diaspal,” lanjut Veri.

Contoh, seperti PT GAM dan PT Indexim Coalindo, sementara ini, kedua perusahaan tersebut harus membuat jalan pengalihan sementara. Kemudian, di dalam perjanjian yang bakal disepakati, dituangkan terkait jalan yang diinginkan pemerintah lebih detail. Kemudian, perusahaan akan membangun.

“Jalan sementara itu di tanah yang sudah mereka tambang. Nanti, jalan yang ada ini dinilai dulu oleh tim, nilainya berapa,” tambah dia.

Tim yang dimaksudnya, ialah tim yang datang dari Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) dan akan turun ke lapangan pada 10 April 2023. “Setelah itu, DPRD Kaltim akan mengecek kembali produk akhirnya,” pungkas Veri. (*)
(Cyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *