1

Seruan Aksi! Aliansi Mahakam Minta Pemerintah Cabut Perppu Cipta Kerja

Samarinda, biwara.co – Unjuk rasa kembali dilakukan aliansi Masyarakat Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) didepan kantor DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pada Kamis (6/04/2023) sore.

Seruan aksi yang digelar kali ini, dalam rangka menolak dan menuntut agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja segera dicabut.

Untuk itu, berdasarkan pantauan media di lokasi, massa aksi kali ini tidak terlalu ramai seperti di demo-demo sebelumnya. Bahkan, hingga adzan Ashar berkumandang, sebagian massa juga menjalankan salat di depan kantor DPRD Kaltim.

Serta diketahui juga, sejumlah kampus di Samarinda turut berpartisipasi, dalam aksi demo tersebut.

Koordinator Lapangan Aliansi Mahakam, Muhammad Ilham Maulana, itu menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan agar Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) dan DPRI RI mencabut dan membatalkan Perppu Cipta Kerja.

“Perppu tersebut akan berdampak ke seluruh sektor, wilayah, hingga lingkungan. Kami juga mendesak DPRD Kaltim untuk mendengarkan aspirasi dari kami,” tegasnya kepada awak media.

Menurut korlap yang sering dipanggil Alwi itu, bahwa Perppu Cipta Kerja akan berdampak kepada buruh dan masyarakat menengah ke bawah. Khususnya penambahan jam kerja yang tak lazim. Termasuk ada beberapa upah minimum yang dihapus dari Perppu tersebut.

Di sisi lain, Aliansi Mahakam juga membawa tuntutan terkait isu-isu yang sedang hangat di Kaltim. Khususnya soal tambang ilegal yang saat ini masih beredar.

“Tambang ilegal masih beredar karena pelaku utama dari tambang ilegal itu kembali dibebaskan pasca tidak ada tindak lanjut dari kepolisian,” sambungnya.

Jika Aliansi Mahakam masih belum menerima respons dari para anggota DPRD Kaltim, Alwi menyebutkan, bahwa pihaknya memastikan akan membawa massa dan gejolak yang lebih besar dibanding hari ini.

Sekaligus membangun organisasi masyarakat dan mahasiswa lainnya untuk turut serta terlibat di Aliansi Mahakam. “Kami mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera mencabut Perppu Cipta Kerja ini,” pungkasnya.(*)
(Cyn)