1

Manfaatkan Potensi SDA, Pemkab Kukar Berencana Menjadikan 12 Kecamatan sebagai Kawasan Industri

Tenggarong, biwara.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) berencana akan mengubah 12 kecamatan di Kukar untuk dijadikan kawasan industri, mengingat potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang besar di Kukar.

Sekretaris Disperindag Kukar, Syaid Fathullah, menjelaskan bahwa ke-12 kecamatan tersebut yakni Kota Bangun, Loa Janan, Loa Kulu, Marangkayu, Muara Badak, Muara Jawa, Muara Kaman, Sanga-Sanga, Sebulu, Tenggarong, Tenggarong Seberang, dan Kembang Janggut.

“Marangkayu yang paling luas, ada sekitar 2.658.092.876 Hektar lahan yang kita tetapkan sebagai kawasan peruntukan industri,” ucap Syaid Fathullah saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/4/2023).

Syaid menerangkan bahwa, sebelumnya Kukar telah menetapkan 19 kawasan industri. Namun dengan masuknya dua kecamatan yaitu Samboja dan Samboja Barat menjadi bagian dari IKN, mengharuskan Pemkab melakukan perubahan pada penetapan wilayah Perindustrian tersebut dan menyisakan 12 Kawasan.

Dengan penetapan kawasan penetapan industri ini, tentunya akan memberikan kepastian pengelolaan kawasan, sehingga dapat dikelola dengan baik. Mengingat perpindahan IKN berpotensi besar membawa banyak industri pabrikan, semacam hilirisasi produk-produk seperti tekstil, pabrik makanan kemasan dan produk lainnya.

“Jadi pemerintah telah mempersiapkan dengan menetapkan kawasannya, mana yang boleh menjadi wilayah industri dan mana yang tidak boleh,” sebut Syaid.

Ia juga mengungkapkan, Pemkab Kukar berkeinginan untuk menggaet para pelaku industri untuk bermitra. Mengingat Kukar sendiri memiliki banyak potensi Sumber Daya Alam (SDA).

“Jadi kalo ada hilirisasi industrinya disini masyarakat bisa menjadi pemasok bahan baku, sekaligus juga sebagai konsumen. Tentunya dengan harga yang lebih ekonomis, karena kalo pabriknya ada di sini biaya transportasinya tidak besar,” pungkasnya. (Adv/KominfoKukar/Ksm)