Kutai Timur, biwara.co – Dalam rangka memberikan Jaminan, Kepastian dan Perlindungan bagi masyarakat dari banyaknya penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh pejabat negara maupun daerah, maka perlu ditetapkannya prinsip-prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik.
Untuk itu, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Agiel Suwarno, menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, agar masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban pemerintah dalam menyebarluaskan informasi atau keterbukaan pemerintah pada informasi kepada warga negara.
“Untuk meningkatkan kualitas dan mewujudkan kepercayaan masyarakat atas terselenggaranya pelayanan publik yang baik, diperlukan norma hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara jelas, ” ucapnya, saat melaksanakan penyebarluasan perda di Jalan Pinang Dalam Sangatta Utara, pada Sabtu (15/04/2023).
Dirinya melanjutkan, bahwa dengan adanya undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang dimana pemerintah daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan.
“Menurut saya, hal itu merupakan upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas palayanan publik,” sebut legislator dari fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Selain itu dirinya juga menyampaikan bahwa, pertanyaan masyarakat yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, maka seluruh masyarakat perlu tau jawabannya.
“Jadi, kalau ada masyarakat yang ingin mengetahui jawaban dari kebijakan publik yang dimiliki oleh lembaga-lembaga pemerintah atau badan publik, mereka (pemerintah, -red) perlu dengan transparan memberi tau, atau memberi tau informasi kepada warga,” pungkasnya.
Turut hadir juga dalam kegiatan penyebarluasan perda yang digelar Agiel, DPMPTSP Kutai Timur (Kutim) Syaiful Ahmad, dan Angga A. yang dipandu oleh moderator Puji Kinasih.(*)
(Rdy)