Bontang, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan, di daerah pilihannya (Dapil) wilayah IV, Jalan Pangeran Antasari, kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan, Kota Bontang, pada Sabtu (15/04/2023).
Dirinya menyebutkan, bahwa tujuan dari terlaksananya Sosper ini, untuk membina kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat dan lembaga, untuk mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan dan meningkatkan apresiasi budaya, dan penghargaan kepada pelaku pemajuan kebudayaan.
“Kegiatan ini sangat penting untuk mengawal kepentingan pelaku seni dan budaya di daerah, sehingga mereka mendapat kepastian dari sisi pembinaan, dan penganggaran agar mereka memiliki semangat berkarya,” ujar Safuad.
Safuad juga menganggap, akan pentingnya penerapan tersebut, terlebih untuk dirinya sendiri sebagai perwakilan rakyat.
“Saya berharap dalam mensosialisasikan perda ini dimaksud secara luas tidak hanya sebatas tanggung jawab kedewanan saja akan tetapi terpenting peran pemerintah daerah baik melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk peran dari rekan-rekan Dewan Kesenian, sera duta wisata,” jelasnya.
Dia menyebutkan, bahwa pelestarian seni budaya dapat disebarluaskan dengan dari berbagai macam media, seperti menerbitkan pedoman buku bahasa daerah yang ada di Benua Etam.
“Serta pemberdayaan para pelaku seni lokal yang tergabung dalam kepengurusan Dewan Kesenian Budaya ketimbang harus mendatangkan artis ibu kota,” pungkas Safuad.
Untuk itu legislatif dari fraksi PDI Pejuangan tersebut, terus mengajak semua kalangan agar bersama-sama memajukan keberagaman seni dan kebudayaan berdasarkan pedoman yang berlaku.(Rmd)