Veridiana Harap Raperda tentang Bahasa Tak Sekadar Peraturan

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – DPRD Provinsi Kalimantan Timur membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 17 April 2023. RDP ini bertujuan untuk bertukar pikiran dan memberikan masukan saran serta materi.

RDP ini diadakan sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua Panitia Khusus Pembahas Raperda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10/Pansus- BIBSD/IV/2023 tanggal 3 April 2023 dan Surat terdahulu Nomor 160/II-544/Set.DPRD tanggal 3 April 2023. Turut hadir di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim dan juga Kantor Bahasa Provinsi Kaltim.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim dan juga Ketua Pansus, Veridiana Huraq Wang mengatakan, rapat tersebut juga dalam rangka penguatan dan pengayaan materi Raperda tersebut. Ada beberapa hal yang menjadi poin pada rapat, yang pertama perbaikan redaksional. Pihaknya sangat senang karena terbantu oleh peneliti Sastra dari Universitas Mulawarman DR. G. Simon Devung dalam kerangka sarana perbaikan redaksional.

Selain itu, Veridiana Huraq Wang juga menyampaikan tentang pemilihan bahasa daerah. Bahasa Banjar tidak dimasukkan karena bahasa tersebut memiliki wilayah tersendiri di Kalimantan. Adapun golongan peta bahasanya, sambungnya masuk dalam peta bahasa Melayu, tetapi karena pertemuan dengan beberapa para dosen ahli menyatakan bahwa penyebutan bahasa daerah itu disesuaikan dengan penyebutan sukunya.

Veridiana Huraq Wang juga menambahkan tentang penguatan untuk sertifikasi tenaga pengajar atau seorang penutur. Diperlukannya seorang pengajar memiliki legalitas dan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Balai Bahasa maupun Perguruan Tinggi.

“Paling tidak awal Mei sudah langsung bisa 3 bulan arahnya ke penyelesaian. Dari dinas-dinas sudah kita agendakan akan melakukan studi banding di daerah-daerah yang memang sudah pemakaian bahasa daerah ada Perda bahasa daerahnya yang sudah bisa diimplementasikan. Karena kita berharap Perda ini kan tidak sampai pada Perda, tapi bagaimana dia bisa diterapkan,” jelas Veridiana.

RDP ini diharapkan bisa memperkuat dan memperkaya Raperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Peneliti Sastra, Sejarahwan dan Perwakilan dari Pusat Perbelanjaan di Samarinda Bigmall dan Mall Lembuswana turut hadir dalam RDP tersebut. (Adv/DprdKaltim/AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *