1

Agiel Ingatkan Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Bisa Sanksi Pidana

Samarinda, biwara.co – Anggota DPRD Kaltim, Agiel Suwarno menegaskan perusahaan tidak diperbolehkan mempekerjakan anak di bawah umur. Menurutnya hal itu sudah tertuang dalam Undana-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Agiel mengatakan usia muda seharusnya menjadi waktu emas bagi anak-anak untuk menempuh pendidikan di sekolah. Jadi jelas melanggar UU Ketenagakerjaan, terutama pasal 68, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Jika melanggar dari aturan yang ada maka perusahaan dapat dikenakan saksi pidana.

Agiel menilai, Dinas berkaitan harus mengambil upaya atas fenomena yang masif di masyarakat ini. Sebab tantangan ke depan luar biasa sulit jika tidak dibekai dengan pendidikan.

“Karena sebagai tenaga kerja juga perlu pendidikan yang cukup agar tidak tertinggal,” kata Agiel.

Kaltim merupakan daerah yang luar biasa kaya dengan sumber daya alam (SDA) namun diakui Politikus PDI Perjuangan Kaltim ini bahwa di segmen pendidikan masih jauh tertinggal.

“Jadi saya juga akan minta misalnya sekolah yang ada di daerah seperti SMK/SMU yang menjadi kewenangan Provinsi dan di daerah harusnya punya kualitas yang sama di kota-kota besar jangan sampai jomplang,” kata Agiel.

Apalagi pemerintah Provinsi Kaltim telah mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen. Maka sudah seharusnya dapat dipergunakan sesuai dengan yang telah dianggarkan. Artinya jangan sampai kurang dari dana yang disiapkan.

Selain itu, pemerintah Provinsi kaltim juga telah menyediakan beasiswa pendidikan. Agar kiranya setiap daerah dapat menikmati beasiswa dengan tepat sasaran.

Agiel juga menyinggung jika salah satu faktor pendidikan yang kurang berasal dari orang tua yang tidak memiliki pendidikan yang cukup pula, sehingga anak seolah diarahkan untuk bekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

“Inilah yang tidak boleh terjadi. Makanya kalau ini terjadi pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait harus segera mencegah mengembalikan mereka pada kondisi awal. Misalnya harus sekolah ya harus di sekolahkan. Ini harus di kontrol bersama,” tandasnya. (Adv/DprdKaltim/AL)