Baharuddin Demmu Menduga Aktivitas Tambang Dekat Rumah Warga itu Ilegal
Samarinda, biwara.co – Ramai beredar sebuah unggahan masyarakat yang menunjukan aktivitas pertambangan hanya berjarak sekitar 50 meter dari depan rumahnya. Menanggapi hal itu
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu angkat bicara terkait masyarakat yang menemukan aktivitas pertambangan sangat dekat dengan permukiman.
Ia menyatakan dugaan kuat aktivitas tersebut merupakan tambang ilegal. Diketahui, jarak aktivitas tersebut hanya 50 meter dari teras rumah warga yang mengunggah sebuah video.
Dari unggahan tersebut ia bisa memastikan bahwa kegiatan pertambangan itu ilegal lantaran jarak aktivitas yang sudah dipastikan menyalahi radius sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini pasti ilegal, di mana ada ceritanya kegiatan tambang itu terpampang didepan rumah, saat orang keluar rumah menghadap pas di depan matanya sudah pertambangan,” ucapnya.
Selain mengungkapkan kegiatan itu dipastikan ilegal, ia juga menyebutkan dari keluhan yang diutarakan masyarakat melalui unggahannya juga merupakan pukulan keras bagu pihak yang berwenang, karena menurutnya kegiatan yang terpampang itu sudah dapat ditindak tegas sebelun beredar ramai di jejaring media sosial.
“Temuan itu yang dipermalukan seharusnya pihak aparat karena mengapa bisa terjadi ada aktivitas pertambangan di depan mata permukiman masyarakat. Tidak ada sejarahnya aktivitas ilegal tidak boleh ditindak,” tegasnya. (Adv/DprdKaltim/AL)