Masa Kerja Komisi III DPRD Kaltim Terkait Pencabutan Dua Perda Diperpanjang

image_pdfimage_print

Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) ke-15 dengan pemabahasan sejumlah capaian pembahasan Raperda sukses dilaksanakan. Pansus terkait mendapat perpanjangan masa kerja.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan pembahasan yang dilakukan yaitu tentang kelanjutan pencabutan dua Perda.

Di antaranya meliputi Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklamasi dan Pasca Tambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, sementara itu aturan yang turut disetujui dalam agenda ini adalah Raperda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Hamas sapaan karibnya menjelaskan untuk progres pencabutan dua Perda telah diajukan perpanjangan masa kerja selama 3 bulan, kemudian disetujui oleh forum, sehingga Komisi III DPRD Kaltim selaku komisi yang menaungi akan kembali melakukan pembahasan terhadap perda tersebut.

“Memperpanjang masa kerja Komisi III untuk membahas pencabutan dua perda,” ucapnya.

Sementara itu Raperda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ia tegaskan, dalam Rapat Paripurna telah dilakukan pengesahan.

“Selanjutnya proses penetapan raperda tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia guna difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (Adv/DprdKaltim/AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *