Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu adalah Kewajiban, Ananda Sebut Semua Masyarakat Sama Dimata Hukum

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini diatur untuk membantu pendampingan menyangkut hak-hak warga kurang mampu mendapatkan bantuan hukum.

Untuk itu, Sosialisasi Perda (Sosper) rutin digelar oleh anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, di Perumahan Puri Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan, Samarinda, pada Minggu (21/05/2023).

Menurutnya, perda ini penting agar terwujudnya asas keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Namun, dia melihat warga masih awam terkait perda tersebut.

“Masyarakat belum tahu benar petunjuk pelaksana dari Perda Kaltim Nomor 5/2019. Warga harus ke mana? Apa saja yang harus dipersiapkan? Serta hal-hal lainnya belum secara luas diketahui masyarakat,” kata Ananda sapaan akrabnya.

Anggota komisi IV DPRD Kaltim itu, menyampaikan, bahwa pemerintah harus segera membuat petunjuk pelaksana dan teknis perda tersebut dalam bentuk peraturan gubernur. Hal ini agar warga bisa mengurus bantuan hukum dengan mudah dan cepat.

“Kami menunggu, pemerintah segera membentuk petunjuk pelaksana dan teknis ini. Pasalnya, tanggung jawab itu ada di tangan pemerintah,” tegasnya.

Ananda juga, mengatakan bahwa DPD PDI Perjuangan memiliki Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) sebuah lembaga hukum yang dibentuk untuk membantu masyarakat. Maka itu, dirinya menyarankan bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum dapat datang atau menghubungi PDI Perjuangan.

”BBHAR siap memberikan bantuan hukum secara gratis. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor BBHAR di Jalan Abdul Wahab Syahranie, Samarinda. Atau bisa juga melakukan konsultasi melalui jaringan telepon,” ucap ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim itu.

Sebab menurut Ananda, bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu adalah sebuah kewajiban. Agar terwujudnya keadilan di mata hukum. Dia menghadirkan dua advokat sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut. Mereka adalah Roy Hendryanto dan Heidy OW.

Roy menjelaskan, penyelenggaraan bantuan hukum sebenarnya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan perdata. Di situ diatur, bagi warga kurang mampu, negara akan memberikan bantuan hukum.

“Tapi, pertanyaan besarnya adalah, bantuan hukumnya maksimal tidak? Belum tentu,” ujarnya.

Perda Kaltim Nomor 5/2019 mengatur bahwa bantuan hukum meliputi kasus pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan perkawinan dan waris.

”Bantuan hukum akan diberikan hingga masalah hukumnya selesai atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa,” jelasnya.

Selain itu, Narasumber kedua Heidy OW, menyampaikan, bahwa untuk mendapatkan bantuan hukum, pemohon harus memenuhi syarat tertentu. Salah satunya adalah memiliki keterangan tidak mampu dari tingkat kelurahan.

“Keterangan ini penting untuk membuktikan bahwa pemohon benar-benar tidak mampu secara ekonomi untuk membayar biaya hukum,” tuturnya.

Sementara itu, ketua RT 02 Muhammad, Kelurahan Sungai Kapih, mengaku senang dengan adanya sosialisasi ini. Dia mengatakan, perda bantuan hukum menjadi pengetahuan baru bagi warganya.

“Meski alhamdulillah hingga kini belum ada warga yang bersinggungan dengan hukum. Baik warga ke warga maupun pribadi,” ujarnya.

Dirinya berharap, sosialisasi yang terlaksana hari ini bisa menjadi bekal pengetahuan bagi warganya. Apabila di kemudian hari mereka harus berurusan dengan hukum.

“Saya berharap dengan adanya bantuan hukum ini, warga bisa mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang layak,” pungkas Muhammad.(*)
(Cyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *