1

Gelar Penyebarluasan Bantuan Hukum, Agiel Suwarno: Ini Penting Bagi Masyarakat

Bontang, biwara.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Agiel Suwarno, terus gencar melakukan Penyebarluasan peraturan daerah (perda) di daerah pemilihannya (Dapil) IV wilayah kota Bontang.

Dirinya menggelar kegiatan ini, untuk mengenalkan produk perda yang dibuat oleh DPRD Provinsi Kaltim, seperti yang saat ini dirinya mengenalkan perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di jalan Soekarno Hatta Bontang Barat, pada Sabtu (27/05/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Agiel sapaan akrabnya, mengatakan Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini sangat penting disosialisasikan di seluruh wilayah Kaltim. Mengingat keberadaan perda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang tidak mampu.

Terlebih masih banyak masyarakat juga belum memahami terkait bagaimana mekanisme apabila ingin mendapatkan bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah di tetapkan oleh Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Repoblik Indonesia (RI).

“Saat masih banyak konflik pertanahan antara kelompok masyarakat dan perusahaan yang belum selesai. Sehingga dengan hadirnya Sosialisasi Perda ini masyarakat di wilayah itu merasa sangat terbantu, Pasalnya jika nantinya mereka memiliki masalah hukum mereka sudah mengetahui kemana harus mendapatkan bantuan hukum,” jelasnya kepada media.

Legislator Partai PDI Perjuangan ini, menjelaskan bahwa khusus lembaga bantuan hukum, lebih mengutamakan masyarakat yang tidak mampu.

”Nantinya masyarakat meminta bantuan hukum tidak dipungut biaya sepersenpun, karena dibiayai langsung oleh Pemerintah. Bantuan hukum ini hanya diperuntukan untuk warga yang kurang mampu yang memiliki masalah hukum,” ujar Agiel.

Menurut Agiel, setelah ditetapkannya perda Kaltim no 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum yang terdiri dari 11 Bab 35 pasal. Maka kedepan setiap penduduk Kaltim yang kategori miskin atau tidak mampu sedang memerlukan bantuan hukum bisa mengajukan bantuan hukum ke Pemerintah yang sudah bekerjasama dengan LBH berdomisili di Kaltim yang sudah terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI.

“Adapun jenis perkaranya batuan hukum yakni kasus Pidana, kasus perdata dan kasus tata usaha negara. Penerima batuan adalah orang atau kelompok orang miskin,” tuturnya.

Dirinya juga menyampaikan, tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum yakni harus mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum.

“Untuk penerima bantuan hukum, berhak mendapatkan bantuan hukum hingga selesai atau perkara hukumnya telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.(*)
(Rdy)