1

Maksimalkan Pendapatan Daerah, Eddy sebut Pajak Daerah Kontribusi Wajib Masyarakat

Balikpapan, biwara.co – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Terus gencar digelar oleh anggota DPRD Provinsi Kaltim, yang bertujuan untuk dapat mengoptimalkan Pendapatan di Daerah.

Untuk itu, Anggota DPRD provinsi Kaltim Eddy Sunardi Darmawan, yang terus melakukan Penyebarluasan Perda tentang pajak daerah kepada masyarakat terkhusus di daerah pemilihannya (Dapil) di Balikpapan. Yang mana kali ini, Sosper terlaksana di halaman Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, pada Minggu (28/5/2023).

Dimana, Eddy menyebutkan, pajak daerah merupakan kontribusi wajib masyarakat kepada daerah yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Alhamdulillah, sesuai dengan definisi dari pajak daerah, kita sebagai anggota dewan wajib dan terus mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak agar pembangunan di daerah masing-masing dapat terealisasikan dengan baik,” ujar Eddy.

Eddy juga menyampaikan, bahwa Sosper akan terus dilaksanakan oleh anggota DPRD Kaltim agar masyarakat mengetahui mengenai produk Perda yang telah dikeluarkan bagi kepentingan daerah.

“Sosper ini dilaksanakan juga untuk saya bersilahturahmi langsung dengan masyarakat. Hal ini terus kita lakukan sebagai bentuk penyelarasan dan sosialisasi mengenai Pajak Daerah yang memang masyarakat perlu mengetahuinya,” lanjutnya.

Menurut legislator dari fraksi PDI Perjuangan tersebut, sosialisasi Perda pajak daerah ini sangat penting, selain memberikan informasi gambaran dari regulasi juga dapat menimbulkan kesadaran para wajib pajak.

“Apabila kita sadar akan wajib pajak, kita dapat merasakannya pada pembangunan daerah kita,” pungkasnya.

Perlu diketahui bersama, dalam APBD Kaltim, penerimaan yang bersumber dari Pajak Daerah, angkanya sangat signifikan dan memberi Kontribusi sekitar 78% terhadap PAD atau 39% persen terhadap APBD.(*)
(Rmd)