Untuk Majukan Kebudayaan Kaltim, Safuad Inginkan Masyarakat Bina Kebudayaan dalam Kehidupan Sehari-hari
Kutai Timur, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad, menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang terlaksana di Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Senin (29/05/2023).
Dalam Penyebarluasan Perda Pemajuan Kebudayaan ini, Safuad mengatakan, bahwa Kaltim merupakan salah satu provinsi yang memiliki berbagai macam suku, serta kebudayaan yang mempunyai nilai tinggi, dan luhur yang dilahirkan oleh leluhur.
“Untuk itu, kebudayaan kita ini perlu terus diturunkan ke generasi penerus, agar dapat dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina, dengan baik,” ucapnya.
Dimana hal ini, menurut Safuad, merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional dan global itu, akan berdampak pada kebudayaan yang ada di benua etam dan pengembangannya.
Dengan kegiatan tersebut, legislatif dari fraksi PDI Perjuangan itu, terus berupaya mengajak semua kalangan agar bersama-sama memajukan keberagaman seni dan kebudayaan berdasarkan pedoman yang berlaku.
Dirinya menyebutkan, bahwa tujuan dari terlaksananya Sosper ini, untuk membina kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat dan lembaga, untuk mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan dan meningkatkan apresiasi budaya, dan penghargaan kepada pelaku pemajuan kebudayaan.
“Kegiatan ini sangat penting untuk mengawal kepentingan pelaku seni dan budaya di daerah, sehingga mereka mendapat kepastian dari sisi pembinaan, dan penganggaran agar mereka memiliki semangat berkarya,” ujar Safuad.
Dia menyebutkan, bahwa pelestarian seni budaya dapat disebarluaskan dengan dari berbagai macam media, seperti menerbitkan pedoman buku bahasa daerah yang ada di Benua Etam.
“Serta pemberdayaan para pelaku seni lokal yang tergabung dalam kepengurusan Dewan Kesenian Budaya ketimbang harus mendatangkan artis ibu kota,” tutur Safuad.
Sebab, Safuad juga menganggap, akan pentingnya penerapan tersebut, terlebih untuk dirinya sendiri sebagai perwakilan rakyat.
“Saya berharap dalam mensosialisasikan perda ini dimaksud secara luas tidak hanya sebatas tanggung jawab kedewanan saja akan tetapi terpenting peran pemerintah daerah baik melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk peran dari rekan-rekan Dewan Kesenian, serta duta wisata,” tukasnya.(*)
(Rmd)