1

Antisipasi Dinamika Perubahan Masyarakat Dalam Kebudayaan, Safuad Gelar Penyebarluasan Perda Pemajuan Kebudayaan di Kutim

Kutai Timur, biwara.co – Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan salah satu provinsi yang memiliki berbagai macam suku, dengan itu kebudayaan yang dimiliki Benua Etam mempunyai nilai tinggi dan luhur yang dilahirkan oleh leluhur.

Untuk melestarikan kebudayaan tersebut, agar tetap eksis dikalangan generasi muda. Pemerintah dalam hal ini, DPRD Provinsi Kaltim membuat dan mengesahkan peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Untuk itu, agar seluruh masyarakat Kaltim tau adanya produk perda tersebut, maka anggota DPRD Kaltim menggelar Penyebarluasan Perda tentang Pemajuan kebudayaan tersebut.

Salah satunya ialah Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim, Safuad, yang melaksanakan penyebarluasan perda itu, di Jalan Sungai Papan, RT.18, Kelurahan Singa Geweh, kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur, pada Minggu (18/06/2023).

“Untuk itu, kebudayaan kita ini perlu terus diturunkan ke generasi penerus, agar dapat dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina, dengan baik,” ucapnya.

Menurut Safuad, dalam hal ini, merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional dan global itu, akan berdampak pada kebudayaan yang ada di benua etam dan pengembangannya.

Dengan kegiatan tersebut, legislatif dari fraksi PDI Perjuangan itu, terus berupaya mengajak semua kalangan agar bersama-sama memajukan keberagaman seni dan kebudayaan berdasarkan pedoman yang berlaku.

Dirinya menyebutkan, bahwa tujuan dari terlaksananya Sosper ini, untuk membina kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat dan lembaga, untuk mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan dan meningkatkan apresiasi budaya, dan penghargaan kepada pelaku pemajuan kebudayaan.

“Kegiatan ini sangat penting untuk mengawal kepentingan pelaku seni dan budaya di daerah, sehingga mereka mendapat kepastian dari sisi pembinaan, dan penganggaran agar mereka memiliki semangat berkarya,” ujar Safuad.

Dia menyebutkan, bahwa pelestarian seni budaya dapat disebarluaskan dengan dari berbagai macam media, seperti menerbitkan pedoman buku bahasa daerah yang ada di Benua Etam.

“Serta pemberdayaan para pelaku seni lokal yang tergabung dalam kepengurusan Dewan Kesenian Budaya ketimbang harus mendatangkan artis ibu kota,” tutur Safuad.

Sebab, Safuad juga menganggap, akan pentingnya penerapan tersebut, terlebih untuk dirinya sendiri sebagai perwakilan rakyat, dalam mensosialisasikan perda yang telah dibuat dan disahkan untuk kepentingan masyarakat.

“Saya berharap dalam mensosialisasikan perda ini dimaksud secara luas tidak hanya sebatas tanggung jawab kedewanan saja akan tetapi, terpenting peran pemerintah daerah baik melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), termasuk peran dari rekan-rekan Dewan Kesenian, serta duta wisata,” pungkasnya.
(Rmd)