Herliana Yanti Sebut Komunikasi Orang Tua dan Anak Penting Untuk Upaya Hindarkan Generasi Muda Dari Narkotika
Penajam Paser Utara, biwara.co – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, terus disebarluaskan oleh anggota DPRD Kaltim keseluruh pelosok daerah di Benua Etam.
Salah satunya ialah Anggota DPRD Provinsi Kaltim Herliana Yanti, yang menggelar Penyebarluasan Perda tersebut di daerah pemilihannya Penajam Paser Utara (PPU), tepat di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, pada Minggu (18/06/2023).
Dirinya menyampaikan, kegiatan ini menjadi upaya pemerintah untuk memberantas serta mencegah generasi muda bangsa terjerumus ke narkoba.
Herliana juga menghadirkan dua narasumber untuk menjelaskan secara rinci terkait dengan perda penyalahgunaan narkoba ini, yaitu Sudibyo dan Agus Sutrisno, dengan dipandu oleh moderator Mochammad Saeru.
Politisi perempuan dari fraksi PDI Perjuangan itu, terus menyebarluaskan perda tersebut ke masyarakat sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada generasi muda.
Dimana menurut Herlina, Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat, terkhusus untuk generasi muda sekarang.
“Perda narkoba ini penting disosialisasikan kepada orang tua. Apa sih narkoba. Lalu apa efek negatif kalau anak-anak kita mengonsumsi narkoba. Itu semua perlu diketahui oleh orang tua, begitupun masyarakat sekitar, untuk saling menjaga dan mengingatkan anak-anak dilingkungan masing-masing,” ujarnya.
Maka itu, orang tua harus membangun komunikasi dengan anak-anak. Jangan sampai membiarkan mereka berdiam di kamar. Siapa tau mereka telah mengonsumsi narkoba.
“Bukanya menakut-nakuti. Tapi berikan wawasan, berikan pemahaman bahwa narkoba ini berbahaya dan harus diberantas. Jadi kalau ada di sekitar kita dicurigai terlibat narkoba segera dilaporkan kepada aparat. Anak-anak itu harus diperkuat pendidikan agama karena itu yang terpenting,” akunya.
Herliana menerangkan, bahwa adanya perda tentang narkotika ini, agar tidak saja terhindar dari narkoba tapi juga menyelamatkan mereka yang terlanjur menjadi korban narkotika, melalui rehabilitasi.
“Aturan perda narkotika ini adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap masyarakat, untuk setidaknya mampu meminimalisir penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.
Memilih perda tentang narkotika untuk disosialisasikan, dirinya mengatakan, jika legislator hanya terfokus pada bidang lain, ia khawatir permasalahan terkait generasi muda ini jadi terpinggirkan.
Sebab, dirinya menilai saat ini banyak jenis-jenis baru dari narkotika yang beredar di masyarakat, sehingga perlu adanya informasi yang benar, agar mereka mampu membentengi diri untuk tidak terpengaruh.
“Jadi perda ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dan juga legislatif untuk menyelamatkan generasi muda kita dari gelapnya narkoba,” pungkas Herliana.
(Rmd)