Upaya Tanggulangi Penyebaran Narkotika, Herliana Kenalkan Perda Tentang Pencegahan Peredaran Narkotika

image_pdfimage_print

Penajam Paser Utara, biwara.co – Penyalahgunaan Narkotika saat ini masih menjadi perhatian Pemerintah mulai dari Pemerintah pusat hingga daerah, untuk itu sebagai upaya pencegahan, Pemerintah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, dibuat untuk menanggulangi penyebaran Narkotika

Dengan adanya perda tersebut, sebagai wakil rakyat Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Herliana Yanti menggelar Sosialisasi Perda tentang Penyalahgunaan narkoba ini, di Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada Minggu (30/07/2023).

Dirinya menyebutkan, bahwa ini sebagai bentuk kepeduliannya kepada generasi muda. Serta dimaksudkan untuk pengenalan Perda No 4 tahun 2022 dan pemberian pengetahuan mengenai aturan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Dalam Sosper Kali ini sasaran yang kami tujukan, kepada generasi muda bangsa, agar tidak terseret pada peredaran gelap narkoba,” ucap legislator dari fraksi PDI Perjuangan itu.

Dimana Herliana menyebutkan, Perda Nomor 4 tahun 2022 merupakan perda baru yang telah disempurnakan dari perda sebelumnya.

Perda yang mengatur mengenai penanggulangan dan pencegahan dapat dilakukan dengan bantuan pemerintah, dengan melakukan penganggaran baik APBD kota, anggaran provinsi dan anggaran nasional.

“Jadi narkoba ini sebenarnya dapat diberantas bersama-sama dengan melaksanakan payung hukumnya, sudah ada undang-undangnya ada perdanya. Bagaimana kita bersama-sama memberantas narkoba,” jelasnya.

Dia juga menerangkan bahwa adanya perda tentang narkotika adalah wujud cinta pemerintah kepada rakyatnya, agar tak saja terhindar tapi juga menyelamatkan mereka yang terlanjur menjadi korban narkotika, melalui rehabilitasi.

“Aturan perda narkotika ini adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap masyarakat, untuk setidaknya mampu meminimalisir penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Dirinya berpendapat, perda ini sangat penting untuk disebarluaskan, karena jika legislator hanya terfokus pada bidang lain, ia khawatir permasalahan terkait generasi muda ini jadi terpinggirkan.

Lanjut kata dia, saat ini banyak jenis-jenis baru dari narkotika yang beredar di masyarakat, sehingga perlu adanya informasi yang benar, agar mereka mampu membentengi diri untuk tidak terpengaruh.(*)
(Rdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *