Satpol PP Kota Samarinda Sidangkan Penjual Miras Tanpa Ijin Jual Minuman Beralkohol
Samarinda, biwara.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda terus menggiring perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, terkait penjual Minuman Keras (Miras) yang tidak memiliki ijin berjualan Minuman Beralkohol (Minol).
Persidangan yang terlaksana di Pengadilan Negeri Samarinda bertempat di jalan M Yamin Kecamatan Samarinda Ulu, pada (10/8/2023) berlangsung pada Kamis Pagi.
Tanpa terkecuali kepada pemilik warung kelontongan di Jalan A.M Sangaji Belibis berinisial AW, yang berjualan sembako namun didapati Miras didalamnya saat dilakukan rajia pada (22/7) lalu.
AW terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013, pasal 2 junto pasal 17 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda.
AW (Tersangka), dijatuhi hukuman berupa denda seberat 1 setengah juta rupiah atau kurungan selama 20 hari masa kurungan oleh hakim PN Samarinda.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP melalu Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD) Herri Herdany, yang juga mengikuti berjalannya persidangan secara langsung menyampaikan, bahwa AW telah terbukti bersalah dan dengan berbagai pertimbangan, tersangka AW memilih untuk dikurung selama 20 hari kedepan terhitung sejak putusan hakim.
“Tersangka AW dikenakan Tipiring dengan barang bukti 64 botol minol dari berbagai macam merek, tak sanggup membayar yang telah diputuskan oleh hakim, AW memilih 20 hari kurungan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda,” jelasnya.
“Kami juga masih ada beberapa kasus serupa lagi yang akan disidangkan, dan semua masih dalam berproses,” tambah Herri Herdany
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan (Kasi PPNS) Maradona Abdullah menambahkan, bahwa persidangan kali ini Satpol PP mengajukan 2 perkara dengan 1 kasus Pedagang Kaki Lima (PKL) dan 1 kasus miras.
“Hari ini kami mengajukan 2 perkara tipiring melanggar perda, namun disayangkan hanya 1 tersangka miras yang datang. Tidak berkecil hati kami tetap lanjutkan perkara,” tutur Maradona
Kasi PPNS itu melanjutkan, bahwa setiap perkara yang telah melanggar perda dan tipiring akan terus kami tegakkan dan luruskan
“Kami selalu mengingatkan kepada pemilik warung kelontongan, untuk tidak dan jangan berani kembali berjualan atau menjual minol tanpa adanya ijin resmi. Dan kami akan terus menegakkan peraturan dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan bidang dan tupoksi kami,” pungkasnya.(*)
(Cyn)