Program STD-B ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tanaman sawit petani dengan melakukan pendataan lahan perkebunan masyarakat, memberikan kepastian Hak Pengelola Lahan (HPL), dan mencatat informasi penting seperti kepemilikan lahan, luasnya, serta asal-usul benih yang digunakan dalam budidaya.
Sekretaris Disbun Kukar, Taufik Rahmani, menjelaskan bahwa penerbitan STD-B adalah langkah konkret untuk memberikan sertifikasi kepada kebun petani.
“Salah satu manfaat utama dari STD-B adalah memudahkan petani dalam memasarkan hasil tanaman sawit mereka. Dengan sertifikat ini, mereka juga dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan-perusahaan di daerah mereka,” kata Taufik.
Taufik menekankan bahwa sertifikat STD-B menjadi bukti bahwa kebun petani menggunakan bibit unggul. Disbun Kukar telah menargetkan penerbitan STD-B kepada 200 petani pada tahun ini. Hingga saat ini, lebih dari 352 petani di Muai telah menerima sertifikat tersebut.
Ia menjelaskan bahwa proses pendataan masih berlangsung, dengan fokus pada kebun rakyat yang tidak terlibat dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Meskipun belum ada perhitungan pasti tentang luas hektar yang terlibat pada tahun 2023, wilayah-wilayah seperti Muai, Kembang Janggut, Genting Tanah, Loa Sakoh, Muara Kaman Ilir, Bunga Jadi, dan Jonggon semuanya ikut serta dalam program ini. Wilayah sentra tanaman sawit yang difokuskan adalah Muara Kaman, Kenohan, Kembang Janggut, hingga Tabang.
“Kami berharap Program STD-B ini dapat membantu mengurangi penggunaan bibit palsu atau bibit yang tidak unggul di kalangan petani, sekaligus memberikan dukungan dalam pendataan pendapatan dan penghasilan mereka,” tambahnya. (adv/kominfokukar)