Ananda Emira Moeis sebut Perda Bantuan Hukum Penting Bagi Masyarakat

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Penyelenggaraan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kembali digelar, oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis di Lapangan Voly Jalan Joyomulyo RT. 36 Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, pada Selasa (10/10/2023) malam.

Banyaknya masalah hukum yang dialami masyarakat kurang mampu membuat Bantuan Hukum dari pemerintah sangat dibutuhkan.

Untuk itu, agar dapat diketahui oleh masyarakat, anggota komisi IV DPRD Provinsi Kaltim tersebut, mengatakan bahwa masyarakat kurang mampu sangat membutuhkan Bantuan Hukum, konsultasi dan sebagainya.

“Warga ini butuh loh, didalam situkan konsultasi, dan banyak yang membutuhkan konsultasi terkait masalah-masalah nya dengan hukum,” katanya.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kota Samarinda itu, juga menyampaikan usai pelaksanaan penyebarluasan perda ini masyarakat banyak yang menanyakan lebih detail terkait bantuan hukum ini.

“Hari ini 1 jam acara sosialisasi perda, setelah itu kami biasanya banyak dapat telpon dan WA untuk menanyakan hal-hal yang lebih detail lagi terkait masalah hukum. Seperti masalah tanah, atau urusan-urusan lain tapi banyaknya pertanyaan warga itu masalah tanah,” jelasnya.

“Sampai banyak juga yang konsultasi hukum untuk lebih detail banyak warga juga datang ke kantor (DPD PDI Perjuangan Kaltim),” sambung Ananda.

Dirinya melihat, perda bantuan hukum ini, sangat mencuri perhatian warga, dimana masyarakat sangat antusias melayangkan pertanyaan-pertanyaan yang sangat ingin memahami bantuan hukum.

“Dan tadi juga yang saya sangat senang ada warga menanyakan terkait fungsi pengawasannya, pelaksanaannya seperti apa terkait perda ini. Ini menunjukkan bahwa masyarakat juga memberikan atensinya terhadap perda ini,” tuturnya.

Untuk itu, Ananda mengatakan, bahwa pihaknya (anggota DPRD Kaltim) tidak pernah letih untuk terus turun ke seluruh lapisan masyarakat menyebarluaskan produk perda yang telah dibuat.

“Kami selalu, dan tidak pernah letih untuk menyampaikan, karena memang akan berdampak baik untuk masyarakat, apalagi bagi warga kurang mampu, yang dimana bukan berarti mereka (warga kurang mampu) tidak perlu pendampingan hukum atau konsultasi hukum kan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *