Ketua Komisi II DPRD Kaltim Gandeng OJK Jegal Investasi Bodong dan Pinjaman Online
Samarinda, biwara.co – Investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) masih bergentayangan di tengah masyarakat. Walaupun masyarakat tahu bahwa praktik ini berkedok penipuan, namun masih saja memakan banyak korban.
Investasi bodong adalah investasi menanamkan modal produk ataupun bisnis yang sesungguhnya tidak pernah ada. Iming-iming hasil yang instan dan besar membuat korban mudah tergiur. Hal ini sangat berbahaya dan tentu merugikan banyak pihak.
Fenomena investasi bodong dan pinjol ini mendapat atensi dari Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listyono, beliau berharap masyarakat Kaltim berhati-hati dan waspada terhadap segala tawaran investasi dan pinjaman secara daring.
“Jangan tergiur dengan kemudahan dan kecepatan pencairan dana karena bisa jadi kebiasaan buruk. Kita juga harus memperhatikan berapa pendapatan,” himbau Nidya, Selasa (24/10/2023).
“Salah satu indikator investasi bodong yaitu modal kecil, tapi hasilnya besar dan waktunya singkat,” lanjutnya.
Nidya segera melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan janji manis dari makelar investasi bodong atau pinjaman online. Sosialisasi ini juga bertujuan mencegah menjamurnya investasi bodong dan pinjaman online baru.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini berharap pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) daerah dan aparat penegak hukum agar cepat tanggap menangani kasus-kasus investasi bodong dan pinjaman online yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Kami juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) daerah dan aparat penegak hukum untuk menangani kasus-kasus pinjol dan investasi bodong. Kami harap masyarakat tidak mudah tertipu dan melaporkan jika ada yang mencurigakan,” tandasnya. (SR/Adv/DPRDkaltim)