Balikpapan, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Baba, rutin melakukan Penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
Hal itu dimaksudkan agar seluruh masyarakat terkhususnya warga Balikpapan dapat mengetahui produk perda yang telah dibuat dan disahkan oleh pemerintah dan DPRD.
Kegiatan Penyebarluasan Perda kali ini terlaksana di Jalan Soekarno Hatta RT 40 Balikpapan Utara, pada Minggu (29/10/2023).
Anggota DPRD Dapil Balikpapan itu menjelaskan, sosper kali ini merupakan yang kedua kali dilakukan di tahun 2022, Perda tentang pajak daerah sangat penting disosialisasikan dan kali ini langsung kepada masyarakat.
“Jadi kami anggota DPRD ditugaskan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pajak daerah yang dibayarkan oleh masyarakat kepada daerah,” kata H Baba.
Menurutnya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan disetor kepada Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Pajak-pajak tersebut seperti pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak air permukaan dan lain-lain dimasukan ke kas daerah untuk kegiatan pembangunan di Kaltim diantaranya jalan dan bangunan dearah,” jelasnya
”Jadi itulah manfaatnya masyarakat membayar pajak yakni untuk pembangunan daerah itu sendiri,” pungkas H Baba.(*)