Balikpapan, biwara.co – Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim, menghadiri acara uji publik Raperda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Balikpapan pada hari Minggu (5/112023).
Seno Aji menyampaikan pentingnya dilakukannya uji publik ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi Raperda Trantibumlinmas.
Ketika aturan ini disahkan, masyarakat sudah memahami dan paham betul tentang peraturan yang akan diterapkan.
Bukan hanya memberi perlindungan hukum pada satpol PP namun juga memberi ketentraman pada masyarakat.
“Selama ini di Kaltim, teman-teman Satpol PP belum memiliki payung hukum dalam melaksanakan tugas menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” kata Seno Aji.
“Dengan adanya Raperda ini, Satpol PP bisa mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya,” lanjutnya.
Seno Aji memberikan penghargaan terhadap kinerja Pansus dalam menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Hal ini menunjukkan bahwa hasil kerja Pansus tersebut sangatlah penting dan berarti bagi masyarakat.
“Selama enam bulan, teman-teman Pansus bersama Pemerintah Provinsi Kaltim dan Satpol PP bekerja demi melahirkan Perda Trantibumlinmas ini,” tegasnya.
Tidak hanya itu, dilakukan uji publik terhadap Raperda Trantibumlinmas agar pembahasan yang dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi bersifat transparan dan terbuka.
Dalam uji publik tersebut, sejumlah anggota DPRD Kaltim hadir untuk memberikan pandangan mereka.
Selain itu, perwakilan dari organisasi masyarakat, pemuda, agama, dan mahasiswa di Kaltim juga turut hadir untuk memberikan masukan.
Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam proses penyusunan peraturan daerah.
Melalui uji publik ini, masyarakat dapat memberikan masukan yang berguna bagi pembuatan peraturan daerah yang lebih baik untuk kepentingan bersama.
Oleh karena itu, Seno Aji berharap agar hasil kerja Pansus tersebut dapat menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam merumuskan peraturan daerah di masa depan.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah secara efektif. (SR/Adv/DPRDkaltim)