Samsun Minta Lahan Pertanian Tidak Beralih Fungsi Jadi Pertambangan
Samarinda, biwara.co – Dalam rangka memperkuat perlindungan hak-hak petani, Pemprov Kaltim memprioritaskan kepentingan petani dan mendukung upaya-upaya untuk menjaga kesinambungan lahan pertanian di wilayah tersebut.
Upaya ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Kaltim.
Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, dengan tegas menekankan bahwa Pemprov Kaltim memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak para petani terpenuhi dalam penguasaan lahan mereka dari perusahaan tambang yang masif.
Untuk memastikan bahwa lahan pertanian tidak berubah fungsi menjadi lahan tambang, DPRD Kaltim telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
“Pemerintah pusat juga ada mengeluarkan peraturan menteri soal serupa. Secara regulasi sudah ada, tinggal menunggu bagaimana implementasinya,” kata Samsun, Senin (6/11/2023).
Samsun menjelaskan bahwa memberikan perlindungan terhadap lahan-lahan produktif pertanian merupakan tindakan yang sangat penting untuk dilakukan.
Hal ini dikarenakan adanya konsekuensi dari krisis pangan di masa depan yang diprediksi akan berdampak buruk.
Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk memastikan bahwa lahan-lahan tersebut terlindungi dengan baik agar dapat menghasilkan produksi pertanian yang optimal.
“Alih fungsi lahan pertanian ke sektor-sektor lain seperti tambang dan perumahan bisa berdampak buruk pada ketahanan pangan daerah,” jabarnya.
DPRD Kalimantan Timur dengan tegas mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif di wilayah tersebut.
Sayangnya, banyak dari lahan-lahan tersebut telah dialihfungsikan untuk kepentingan tambang, perumahan, dan aktivitas lain yang lebih menguntungkan secara finansial.
Hal ini tentu saja menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup petani dan ketersediaan pangan di daerah tersebut.
“Maka dari itu jika ada lahan pertanian yang dialihkan menjadi tambang, maka oknum yang mengalihfungsikan tersebut harus harus mengganti rugi sebanyak tiga kali lipat. Dimana itu sudah diatur di dalam regulasi,” tegasnya.
Oleh karena itu, DPRD Kaltim memberikan bantuan kepada siapapun yang tetap konsisten dalam menjaga lahan pertaniannya.
Bantuan ini dapat berupa akses ke sumber daya dan teknologi pertanian terbaru, pelatihan dan pendampingan dalam pengelolaan lahan pertanian, serta dukungan finansial untuk memperbaiki infrastruktur pertanian.
Tidak hanya itu, DPRD Kaltim juga mempromosikan pentingnya diversifikasi usaha bagi para petani di wilayah tersebut.
Dengan diversifikasi usaha, petani dapat mengurangi risiko kerugian akibat fluktuasi harga komoditas tertentu serta meningkatkan pendapatan mereka melalui produk-produk unggulan lain seperti peternakan atau perikanan.
“Supaya produktif harus diberi irigasi yang cukup dibangunkan embung, jalan wisata. Itu bagian insentif karena menjaga lahan pertanian,” pungkasnya. (SR/Adv/DPRDkaltim)