Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Pembentukan DBON Kaltim Tak Miliki Dasar Hukum
Samarinda, biwara.co – Rusman Yaqub, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, mengungkapkan menyoroti pembentukan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.
Menurutnya, pembentukan DBON Kaltim tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Pembentukan ini telah menjadi kontroversi sejak Gubernur Kaltim, Isran Noor meresmikan DBON Kaltim sebagai tindaklanjut dari pembentukan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Selain itu, adanya dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang cukup besar juga menjadi salah satu hal yang menuai kritikan.
Rusman menegaskan bahwa sampai saat ini ia belum mengetahui adanya landasan hukum yang jelas tentang pembentukan DBON sebagai lembaga yang bertujuan untuk mengembangkan sektor olahraga di Kaltim.
Oleh karena itu, Rusman meminta agar pemerintah setempat melakukan penelitian dan evaluasi ulang terkait keberadaan dan fungsi dari DBON tersebut.
“Sampai hari ini kita tidak pernah tahu, kalau landasannya berdasarkan peraturan gubernur maupun peraturan daerah,” kata Rusman, Selasa (7/11/2023).
Menurut pandangannya, payung hukum yang menjadi dasar pembentukan lembaga tersebut dianggap sangat krusial.
Pasalnya, payung hukum itu akan mengatur berbagai hal terkait dengan fungsi dan peran lembaga tersebut, termasuk juga pengalokasian anggaran dai pemprov Kaltim.
Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan pembentukan lembaga tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Sehingga nanti juga diatur tentang implikasi alokasi anggaran, jadi aturan ini sangat penting menurut saya,” jelasnya.
Rusman menjelaskan DBON hanya berfungsi sebagai tim koordinasi, sesuai dengan aturan nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pihak yang terlibat di dalamnya harus terdiri dari unsur pemerintah.
“Mestinya ini lembaga plat merah, tidak seperti yang saat ini, tapi saya juga tidak ingin menyimpulkan secara terburu-buru, nanti kita tinggal melihat dan mengacu aturan mainnya dulu,” tegasnya.
Namun, Rusman menekankan bahwa DBON seharusnya tidak dibentuk seperti lembaga teknis yang mampu melaksanakan kegiatan sektor olahraga.
Jika hal tersebut terjadi, maka DBON tidak akan memiliki perbedaan dengan lembaga olahraga lain seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Rusman meminta agar DBON fokus pada monitoring kebijakan perolahragaan di Kaltim, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kondisi dan potensi olahraga di daerah tersebut.
Dengan demikian, DBON dapat berkontribusi secara maksimal dalam pengembangan olahraga di Kaltim. (SR/Adv/DPRDkaltim)