Samarinda, biwara.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan jadwal kampanye untuk Pemilihan Umum 2024, yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Namun, meskipun masa kampanye belum dimulai, spanduk dan baliho dengan pesan politik sudah terlihat tersebar di lapangan.
Kondisi ini pun menjadi sorotan Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim.
Demmu menekankan agar KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sesuai aturan.
Jika pemasangan baliho dan alat peraga politik belum dibolehkan karena belum memasuki masa kampanye, maka sebaiknya baliho dan spanduk politik ditertibkan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di setiap kabupaten/kota.
“Kami berharap teman-teman Bawaslu dan KPU dapat bekerja dengan baik sesuai aturan,”ujar Demmu pada Rabu (8/11/2023).
Dalam hal ini, ia juga mengingatkan bahwa para kandidat harus mematuhi peraturan yang ada dan tidak melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun selama masa kampanye.
Dalam konteks ini, Demmu telah mengemukakan bahwa apabila terdapat pelanggaran aturan dalam proses pemilu, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu.
Dengan demikian, Bawaslu memiliki peran yang krusial dalam memastikan setiap tahapan pemilu dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Persoalannya kalau pemerintah kotanya ndak mau, ya pemkotnya yang melanggar kalau begitu. Itu harus disentil, KPU dan Bawaslu harus bersuara. Itu ada pembedaan namanya,” tegasnya.
“Kalau ada edaran dari Bawaslu, karena memang itu menjadi kewajiban dan tugas fungsi mereka dalam rangka pengawasan pelaksanaan pemilu ini, maka itu harus ditaati,” lanjutnya.
Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan dalam proses pemilihan umum.
Karenanya, sebagai warga negara yang baik, kita harus mendukung upaya-upaya untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 secara adil dan transparan tanpa adanya pelanggaran maupun kecurangan. (SR/Adv/DPRDkaltim)