Upaya Meningkatkan Kebudayaan Daerah, Safuad sebut Pemerintah Terus Fokus Mengawal Semangat Berkarya Para Pelaku Seni

image_pdfimage_print

Kutai Timur, biwara.co – Dalam upaya mewujudkan pemerataan akses aktivitas dan peningkatan Kebudayaan, pemerintah Kalimantan Timur (Kaltim) bersinergi melakukan berbagai macam program demi tetap telestarikannya kebudayaan asli Benua Etam.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah ialah dengan terciptanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemanjuan Kebudayaan, yang perlu disebarluaskan dan di sosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat terkhusus di Kaltim.

Untuk itu, untuk menunjang hal tersebut, Penyebarluasan Perda tentang pemajuan kebudayaan ini, digelar anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim, Safuad, di daerah pemilihan nya (dapil), RT.18, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Jum’at (26/01/2024).

“Hal ini, kita lakukan sebagai wakil rakyat nutuk membina Kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat dan lembaga serta mewujudkan pemerataan akses aktivitas kebudayaan,” kata Safuad.

“Kegiatan ini juga untuk meningkatkan apresiasi terhadap budaya, dan penghargaan kepada pelaku pemajuan kebudayaan atau seniman daerah kita,” sambungnya.

Dirinya mengatakan, penyebarluasan Perda Pemajuan Kebudayaan ini penting dan perlu dilakukan untuk mengawal peningkatan semangat berkarya pelaku seni di daerah.

“Sehingga mereka mendapat kepastian dari sisi pembinaan, dan penganggaran agar mereka memiliki semangat berkarya,” ujarnya.

Maka itu, Safuad terus turun ke masyarakat, untuk menyampaikan bahwa pemerintah konsen untuk meningkatkan kebudayaan di Kaltim.

Selain itu, dia menyampaikan, bahwa kaltim merupakan salah satu provinsi yang memiliki berbagai macam suku. Maka itu, kebudayaan yang dimiliki Benua Etam mempunyai nilai tinggi yang perlu dilestarikan dan dikembangkan dengan baik.

“Untuk melestarikan kebudayaan tersebut, agar tetap eksis dikalangan generasi muda. Kami bersama pemerintah menyebarluaskan perda pemajuan kebudayaan ini ke seluruh pelosok Kaltim. Agar kebudayaan di Kaltim dapat berkembang dan tetap lestari,” jelasnya.

Dia menyebutkan, bahwa pelestarian seni budaya dapat disebarluaskan dari berbagai macam media, seperti menerbitkan pedoman buku bahasa daerah yang ada di Benua Etam.

“Serta pemberdayaan para pelaku seni lokal yang tergabung dalam kepengurusan Dewan Kesenian Budaya ketimbang harus mendatangkan artis ibu kota,” tukas Safuad.

Diakhir Safuad menyampaikan, penyebarluasan perda ini juga, merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional dan global.

“Itu akan berdampak pada kebudayaan yang ada di benua etam dan pengembangannya,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *