“TPP kami adalah yang terendah di Kaltim, ini menunjukkan dedikasi kami terhadap efisiensi anggaran di semua level dan posisi,” kata Sunggono.
Dengan total 12.003 ASN dan 4.239 non-ASN, Sunggono menyatakan bahwa jumlah pegawai yang besar ini menjadi faktor utama rendahnya TPP di Kukar.
“Kami berupaya untuk memastikan pembagian TPP yang adil dan merata mengingat jumlah pegawai kami,” tambah Sunggono.
Sunggono menekankan pentingnya restrukturisasi pegawai untuk mengatasi kondisi ini.
Bagi ASN yang kompeten dan bersedia belajar, terbuka peluang untuk berpartisipasi dalam seleksi pegawai Ibu Kota Negara (IKN) yang akan dibuka pada Juni 2024.
“Ada kuota khusus untuk pegawai Kaltim dalam seleksi IKN mendatang,” ungkap Sunggono.
Untuk Tenaga Harian Lepas (THL) atau pegawai non-ASN, pemerintah kabupaten sedang mempertimbangkan sistem kerja paruh waktu untuk menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kami sedang merencanakan skema kerja baru, di mana pegawai non-ASN mungkin hanya bekerja 5 jam sehari, berbeda dari sistem 8 jam saat ini,” jelas Sunggono.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kukar untuk mematuhi Undang-Undang ASN dan arahan Kementerian Dalam Negeri, yang mengamanatkan agar belanja gaji dan pendapatan pegawai tidak melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami berkomitmen untuk menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, untuk kelangsungan dan kesejahteraan bersama,” tutup Sunggono. (adv/kominfokukar)