Samarinda, biwara.co – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, terus rutin digelar oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis, yang kali ini terlaksana di Jalan Arief Rahman Hakim Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, pada Sabtu (11/05/2024).
Ananda sapaan akrabnya, menyampaikan penyebaran Perda tentang bantuan hukum ini, dilakukan untuk memberitahukan kepada seluruh masyarakat hingga ke pelosok negeri, agar dapat memberikan pengetahuan pada warga bahwa bantuan hukum untuk warga kurang mampu bisa di fasilitasi oleh pemerintah.
“Perda bantuan hukum ini penting diketahui oleh seluruh masyarakat, khususnya untuk warga Samarinda. Bahwa saat ini pemerintah telah memfasilitasi warga kurang mampu untuk konsultasi masalah hukum yang dialami,” katanya.
Kemudian, dalam pertemuan rutin ini, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim itu, menyampaikan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Untuk itu, saya memilih melakukan sosper terkait bantuan hukum, dan banyak hal-hal yang tadi ditanyakan sama warga,” lanjut Ananda.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kota Samarinda itu, menyampaikan bahwa Bantuan Hukum ini, bertujuan untuk memberikan hak yang sama bagi masyarakat kurang mampu, yang sangat membutuhkan bantuan hukum.
“Dengan adanya perda bantuan hukum ini, masyarakat dapat berkonsultasi dan meminta pertolongan hukum kepada pemerintah secara gratis. Sebab perda tersebut dibuat dan ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang terjerat masalah hukum,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu juga, dirinya sebagai wakil rakyat, memberikan apresiasinya kepada masyarakat yang sangat antusias dalam menerima materi yang diberikan.
“Respon masyarakat sangat baik, mereka sangat antusias selama materi di sampaikan, sebab penyebarluasan perda yang kita lakukan saat ini tiba-tiba, namun warga saat diberitahu langsung datang, saya berterimakasih untuk itu,” pungkasnya. (cyn)