1

Tingkatkan Efisiensi Belanja Publik, Pemkab Kukar Luncurkan KKPD

Tenggarong, biwara.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur, mengumumkan peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai solusi untuk memfasilitasi belanja kecil, seperti perjalanan dinas dan belanja makan minum yang melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, menjelaskan pentingnya KKPD dalam memperlancar operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan menggunakan pembayaran nontunai ini, OPD dapat melaksanakan tugasnya tanpa menunggu proses pencairan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memakan waktu lama.

“Pemkab Kukar telah menginisiasi KKPD sejak tahun 2023 dan prosesnya telah mencapai tahap pengusulan administrator penetapan pemegang KKPD pada Januari 2024,” ujar Dafip Haryanto.

KKPD merupakan bagian dari upaya Pemkab Kukar untuk mempercepat transaksi elektronik di tingkat daerah, sejalan dengan kampanye penggunaan belanja nontunai.

“Pemkab Kukar siap menerapkan KKPD secepatnya, dengan SK pemegang KKPD sudah ditetapkan untuk setiap OPD. Tahapan menuju penggunaan KKPD telah dilakukan, termasuk penetapan batas ketersediaan dana untuk perangkat daerah oleh Keputusan Gubernur Kaltim,” jelas Dafip Haryanto.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kaltim baru-baru ini meluncurkan KKPD dengan melibatkan perwakilan dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, termasuk Pemkab Kukar.

“Setelah peluncuran, diadakan pertemuan teknis mengenai penggunaan KKPD. Kartu ini bertujuan untuk memudahkan percepatan perputaran perekonomian, termasuk dalam hal belanja makan minum yang bisa dilakukan secara kas melalui KKPD,” tambah Dafip Haryanto.

KKPD diimplementasikan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 79 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD. Peraturan ini menetapkan bahwa KKPD dapat digunakan untuk pembayaran belanja yang dibebankan pada APBD, dengan syarat pembayaran oleh bank penerbit dilunasi sesuai dengan kewajiban yang disepakati.

Dengan penggunaan KKPD ini, diharapkan tata kelola keuangan daerah dapat ditingkatkan menjadi lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.

Peluncuran KKPD ini menjadi langkah strategis Pemkab Kukar untuk mencapai sistem pembayaran yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan administrasi publik di tingkat daerah. (adv/kominfokukar)