Kutai Timur, biwara.co – Anggota DPRD Kaltim Agiel Suwarno melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Agenda tersebut berlangsung di Balai Desa Sangkimah, Sangatta Selatan, Kutai Timur.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa agenda yang dilaksanakannya ini sangat penting bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang tidak faham terkait persoalan hukum.
Menurutnya, masyarakat harus tahu bahwa bantuan hukum itu bersifat gratis, dan merupakan hak bagi masyarakat untuk mendapatkan apabila tersandung masalah hukum.
Dijelaskan pula bahwa hanya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI yang memiliki hak untuk memberikan pelayanan bantuan hukum dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Agiel melanjutkan perihal sosialisasi perda, itu merupakan hal wajib untuk disampaikan kepada masyarakat. Sebagai bentuk edukasi juga bentuk tanggung jawab mereka selaku wakil rakyat.
Diakhir Ketua DPC PDI Perjuangan Kutai Timur ini menegaskan bahwa masyarakat wajib tahu tentang segala peraturan-peraturan daerah yang dibuat oleh para wakilnya, maka dalam pelaksanaan sosper harus benar-benar di maksimalkan. (*)
Penulis : Abdul Rachman