PENAJAM,biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kaltim Herliana Yanti menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda)
terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Agenda tersebut digelar, Minggu (29/8/21) bertempat di Gedung Serbaguna Kelurahan Pejala, Penajam.
Dikatakan legislator PDI Perjuangan ini, bahwa penyelenggaraan bantuan hukum merupakan bentuk komitmen daerah untuk memenuhi hak masyarakat Kalimantan Timur, dalam hal ini terkait hak atas bantuan hukum.
Atas dasar itulah, menurut Herliana Sosperda perihal penyelenggaraan bantuan hukum harus terus menerus dilaksanakan, agar seluruh masyarakat faham tentang hak-hak yang mereka miliki.
Selain menjelaskan mengenai tiga objek perkara bantuan hukum, yakni pidana, perdata, dan tata usaha negara, dalam Sosperda tersebut juga turut dijelaskan mengenai tata cara permohonan bantuan hukum.
Politisi perempuan PDI Perjuangan juga menjelaskan bahwa saat ini tengah mendorong pemprov agar mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk mendukung Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini.
Acara yang berlangsung sejak pukul 10.00 pagi ini berlangsung dengan hangat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Turut hadir dalam agenda Sosperda tersebut, antara lain Hartono Basuki, S.Pd.I, MM. dan Ishak Rahman, SH. (*)
Penulis : Abdul Rachman