Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Terkait Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Safuad: Tekankan Persamaan Hak

image_pdfimage_print

Kutai Timur – biwara.co – Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Safuad bertandang ke rumah Pak Irul yang merupakan warga di RT 14, Desa Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, Minggu (05/09/2021).

Kehadiran legislator Karangpaci ini dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas untuk Wilayah VI yang meliputi Bontang, Kutai Timur dan Berau.

Safuad menjelaskan bahwa para penyandang disabilitas selaku warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sama, baik secara hukum maupun Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Meski demikian, menurutnya hak-hak penyandang disabilitas masih kerap kali diabaikan. Untuk itu, maka dibuatlah Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2018 yang ditujukan untuk melindungi penyandang disabilitas.

“Perlindungan tersebut khusus diberikan agar tak ada lagi perlakuan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas,” terangnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan Kalimantan Timur ini juga menjelaskan bahwa masyarakat perlu faham, tidak hanya mengenai ruang lingkup perda ini, melainkan yang paling penting terkait hak penyandang disabilitas sesuai Perda No 1 Tahun 2018 ini.

“Ada banyak. Tentang hak untuk hidup, bebas stigma, pelayanan publik, perlindungan hukum, politik, kesejahteraan sosial, bebas dari diskriminasi, dan yang harus diingat tentang penelantaran dan penyiksaan,” jelas anggota DPRD Kaltim, Dapil Bontang, Kutai Timur, dan Berau ini.

Dalam kegiatan tersebut, Sapuad menggandeng Lasarido, SP, MP serta Rosdianto, S.Pi, M.Si sebagai narasumber, dan melibatkan peserta yang semuanya merupakan warga RT 14, Desa Teluk Pandan.

Adapun kegiatannya ini berlangsung sejak tanggal 5-7 September 2021.

Penulis: M Abdul Rachman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *